Jelang Pemberlakukan PSBB, Begini Situasi Terkini di Kota Depok

Sejumlah toko ataupun warung kopi yang biasa buka 24 jam memilih tutup

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Selasa, 14 April 2020 | 11:34 WIB
Jelang Pemberlakukan PSBB, Begini Situasi Terkini di Kota Depok
Suasana Kota Depok jelang pemberlakukan PSBB, Selasa (14/4/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Pembatas yang ditempatkan antara penjaga toko dan pembeli juga terlihat di sejumlah toko lainnya. Penerapan physical distancing juga sudah dilakukan di beberapa antrean, seperti terlihat di bank dan apotek.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15-28 April 2020. PSBB diberlakukan dalam rangkan menindaklanjuti Keputusan Kementerian Kesehatan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Suasana Kota Depok jelang pemberlakukan PSBB, Selasa (14/4/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Suasana Kota Depok jelang pemberlakukan PSBB, Selasa (14/4/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

PSBB Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/ 177 /Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

"Jadi PSBB di Kota Depok dengan BODEBEK nantinya akan dilaksanakan serentak mulai 15 April hingga 28 April untuk periode pertama dan bisa diperpanjang jika masih belum menunjukkan perkembangan," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (14/4/2020) kepada wartawan.

Baca Juga:Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok

Di mana PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19," katanya.

Ada pun ada 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:

  1. Belajar Di Rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.
  2. Bekerja Di Rumah. Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
  3. Ibadah Di Rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
  4. Berkumpul Di Batasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
  5. Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.
  6. Khitanan dan Pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.
  7. Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19. Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.
  8. Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern. Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring).Pedagang eceran dan minimarker pukul 08:00-20:00 WIB.Midimarket, swalayan, supermarket pukul 10:00-21:00 WIB.
  9. Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya. Tidak ada layanan makan di tempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
  10. Transportasi. Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.

Baca Juga:Depok Bakal Berlakukan PSBB Seperti Jakarta, Ini Keluhan Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini