Jelang Pemberlakukan PSBB, Begini Situasi Terkini di Kota Depok

Sejumlah toko ataupun warung kopi yang biasa buka 24 jam memilih tutup

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Selasa, 14 April 2020 | 11:34 WIB
Jelang Pemberlakukan PSBB, Begini Situasi Terkini di Kota Depok
Suasana Kota Depok jelang pemberlakukan PSBB, Selasa (14/4/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

"Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19," katanya.

Ada pun ada 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:

  1. Belajar Di Rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.
  2. Bekerja Di Rumah. Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
  3. Ibadah Di Rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
  4. Berkumpul Di Batasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
  5. Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.
  6. Khitanan dan Pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.
  7. Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19. Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.
  8. Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern. Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring).Pedagang eceran dan minimarker pukul 08:00-20:00 WIB.Midimarket, swalayan, supermarket pukul 10:00-21:00 WIB.
  9. Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya. Tidak ada layanan makan di tempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
  10. Transportasi. Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.

Baca Juga:Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak