SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di Kota Bekasi.
Apalagi di Kota Bekasi, jumlah Suspect Corona telah mencapai ribuan orang meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sementara, Pasien Positif Corona di Kota Bekasi telah mencapai 173 orang dengan rincian, 30 orang sembuh, 16 meninggal dunia dan 126 orang masih menjalani isolasi.
“PSBB sudah kita terapkan, ada 32 titik chek point atau pemeriksaan kendaraan oleh petigas gabungan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat, Rabu (15/4/2020).
Rahmat mengemukakan bahwa kebijakan PSBB adalah langkah serius dimana masyarakat juga harus mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Karenanya, ia berharap agar masyarakat Kota Bekasi bisa mengambil sikap secara dewasa demi memutus mata rantai penyebaran virus yang belum ada vaksinnya itu.
Baca Juga:Nasib Piala Thomas dan Uber Kian Tak Jelas, Begini Respons PBSI
Petugas yang berjaga di perbatasan daerah bekerja selama 14 hari ke depan. Untuk dua hari mulai sekarang, PSBB bersifat sosialisasi dan imbauan, selanjutnya
Hari keempat dan kelima jika masih tidak menataati peraturan akan diambil sikap sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dimana tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah.
"Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi" tegas Rahmat.
Anggota yang bertugas di perbatasan melakukan langkah awal dengan mengecek pengendara penggunaan masker, pembatasan angkutan kota di penumpang, motor yang diberlakukan 1 pengendara kecuali berboncengan dengan satu alamat yang sama yaitu keluarganya. Selanjutnya mengecek frekuensi yang keluar dan masuk Kota Bekasi, dan langkah terakhir prngecekan suhu tubuh.
“Apabila suhu tubuh melebihi batas normal warga yang dari Jakarta maka dikembalikan ke Jakarta. Namun apabila yang dari Kota Bekasi maka di suruh putar balik untuk mengisolasi diri ataupun pergi ke puskesmas, dan bukan hanya itu tapi dicatat untuk di data dan dipantau perkembanganannya,” pungkas Rahmat.
Baca Juga:Resmi Jadi Wagub DKI Hari Ini, Riza Patria Tak Langsung Ngantor
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan hari ini di Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020). Kebijakan ini merujuk pada kewenangan yang telah di setujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Perintah Gubernur Jawa Barat.
Pantauan Suara.com di perbatasan Jatisampurna - Depok Jalan Pondok Ranggon masih banyak warga yang ditegur oleh petugas gabungan chek point. Rupanya, banyak dari mereka yang belum mengetahui kebijakan PSBB.
Salah satu pengemudi, Bayinatul Rahmatullah (30) mengaku baru mengetahui adanya kebijakan soal PSBB setelah dilakukan pengecekan. Yang Rahmat baru ketahui adalah soal pembatasan jarak atau sosial distancing.
“Belum tahu kalau mengemudi itu juga sekarang dibatasi dengan tidak membawa penumpang,” kata Rahmat di Jalan Pondok Ranggon, Rabu (15/4/2020).
Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah soal PSBB, terlebih demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di Kota Bekasi. Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan sanksi pada hari pertama PSBB.
“Harus sosialisasi dulu jangan sampai ada sanksi atau yang melanggar langsung ditindak. Karena kan banyak warga belum tahu juga apa itu PSBB,” tandasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah