Hari Pertama PSBB, Petugas Setop Mobil di Exit Tol Bekasi Barat dan Periksa

"Mohon maaf penumpang yang sebelah kiri harap kosong."

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 15 April 2020 | 16:53 WIB
Hari Pertama PSBB, Petugas Setop Mobil di Exit Tol Bekasi Barat dan Periksa
Petugas memberhentikan sejumlah mobil di Exit Tol Bekasi Barat saat PSBB. (Suara.com/Ummi Saleh)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020). PSBB diterapkan untuk memutus penyebaran virus corona atau covid-19.

Salah satu titik perbatasan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi lokasi pengecekan yakni di pintu Exit Tol Bekasi Barat. Sejumlah petugas gabungan pun melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi.

Pemeriksaan tersebut diantaranya pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan penggunaan masker dan kelebihan kapasitas.

Menurut pentauan Suara.com, petugas Dishub tampak memberhentikan sejumlah pengendara mobil pribadi ataupun truk.

Baca Juga:Hari Pertama PSBB Bekasi, Wali Kota Tinjau Daerah Perbatasan dengan DKI

Para penumpang mobil yang dibangku depan diminta petugas untuk berpindah ke kursi belakang untuk menerapkan physical distancing yang ada di dalam PSBB.

"Mohon maaf penumpang yang sebelah kiri harap kosong. Silahkan bapak pindah ke bagian belakang," ujar salah satu petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di Exit Toll Bekasi Barat, Rabu (15/4/2020).

Tak hanya meminta penumpang mobil berpindah ke bagian belakang, para petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengendara mobil yang diberhentikan.

Petugas memberhentikan sejumlah mobil di Exit Tol Bekasi Barat saat PSBB. (Suara.com/Ummi Saleh)
Petugas memberhentikan sejumlah mobil di Exit Tol Bekasi Barat saat PSBB. (Suara.com/Ummi Saleh)

"Di cek dulu ya suhu tubuhnya," kata petugas Dishub.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek mulai, Rabu dini hari (15/4/2020).

Baca Juga:Warga yang Suhu Badannya Panas Masuk Bekasi, Disuruh Pulang ke Jakarta

Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak