Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Bekasi Terapkan PSBB, Penumpang Bus Protes ke Petugas saat Diberhentikan
Petugas Dishub pun masuk ke dalam bus untuk mengecek para penumpang yang ternyata melebih kapasitas yang ditentukan PSBB.
Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 15 April 2020 | 21:51 WIB

BERITA TERKAIT
Resmi! Kota Malang Ajukan PSBB Corona
15 April 2020 | 21:19 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini