SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) ini. PSBB diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Dalam penerapannya, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Satpol PP, menggelar pemeriksaan atau check point di sejumlah titik di Kota Bekasi. Salah satu titik pemeriksaannya yakni di pintu Exit Tol Bekasi Barat.
Sejumlah pengendara mobil diberhentikan dan diperiksa. Mereka kemudian diingatkan untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak tempat duduk.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sebuah bus yang membawa karyawan salah satu pabrik makanan diberhentikan petugas Dishub saat memasuki Kota Bekasi.
Baca Juga:2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
Petugas Dishub pun masuk ke dalam bus untuk mengecek para penumpang yang ternyata melebih kapasitas yang ditentukan PSBB.
Arbi, salah satu petugas Dishub mengingatkan bahwa selama PSBB penumpang di dalam hanya diperbolehkan diiisi setengah dari kapasitas penumpang bus.
"Selama PSBB ini semuanya kapasitas hanya berlaku dari setengah kendaraan. Daripada saya suruh balik lagi," kata Arbi.
Namun seorang karyawan pabrik tiba-tiba protes karena belum ada penambahan armada dari perusahaannya.
Karyawan tersebut kemudian menyampaikan tambahan armada dari perusahannya baru akan disediakan mulai Kamis (16/4/2020).
Baca Juga:Hits Health: Tes Corona dengan Air Liur, Angka Kesembuhan Capai 79 Persen
"Pak boleh kami jelasinkan dulu, sebelumnya maaf dari kita sendiri Kranji totalnya emang agak banyak. Sementara perusahaan baru menyediakan jemputan baru penambahan armada baru besok Pak karena PSBB baru hari ini," ucap salah seorang karyawan.
Mendengar hal tersebut, petugas pun akhirnya mengizinkan para karyawan pabrik untuk memasuki Kota Bekasi.
Namun petugas Dishub kembali mengingatkan agar pada esok hari adanya pembatasan penumpang selama PSBB di Kota Bekasi.
Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan pabrik tersebut.
"Tapi sudah tahu ya sosialisasinya? Jadi besok kalau sudah tahu, jangan seperti ini lagi ya. Terus gunakan masker ya," kata petugas
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.