SuaraJabar.id - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Bogor sudah memasuki fase kedua. Namun sejumlah masyasrakat masih belum sadar juga dan banyak melanggar aturan.
Hal itu seperti terlihat di check point PSBB Jalan Raya Jonggol, Kabupaten Bogor pada Jumat (8/5/2020) pagi. Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, kali ini petugas menghentikan sebuah mobil angkutan kota atau angkot yang membawa penumpang melebihi kapasitas.
Untuk diketahui dalam penerapan PSBB ini, angkutan umum hanya diperbolehkan menganggkut 50 persen penumpang saja. Namun, tampak angkot yang dihentikan petugas ini bangku penumpangnya terisi penuh.
Saat dihentikan petugas, sopir angkot mengaku bahwa penumpangnya tersebut merupakan buruh yang ingin pulang usai melakukan aksi demo di tempatnya bekerja di kawasan Kecamatan Klapa Nunggal.
Baca Juga:Bupati Bogor Desak PT KAI Perketat Pembatasan Penumpang KRL
"Abis pada demo pak. Ini abis pada demo," kata sopir angkot yang membawa penumpang secara berlebihan.
Kemudian para penumpang pun diminta oleh petugas untuk turun dari angkot tersebut dan tak lagi meneruskan perjalanannya. Petugas juga mengingatkan sang supir agar tak lagi membawa muatan berlebih.
"Lain kali jangan seperti itu lagi ya," ujar petugas kepolisian kepada sopir angkot.
Sementara Kapolsek Jonggol, AKP Agus Hidayat mengatakan, bahwa memang masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan PSBB di Jalan Raya Jonggol. Menurutnya, rata-rata pelanggaran itu ialah kurangnya kesadaran memakai masker ketika berkendara.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah 2.800 Narapidana di Bogor akan Dilepaskan Pada 6-7 Mei?