Ikuti Pemprov Jabar, PSBB Kota Bogor Diperpanjang Hingga Jumat Ini

Dia mengatakan, setelah masa perpanjangan selesai, putusan kebijakan selanjutnya terkait PSBB akan dikonsultasikan dengan Gubernur Ridwan Kamil.

Chandra Iswinarno
Senin, 25 Mei 2020 | 22:10 WIB
Ikuti Pemprov Jabar, PSBB Kota Bogor Diperpanjang Hingga Jumat Ini
Warga yang melanggar mengantre saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Roda, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan menambah waktu penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga Jumat (29/5/2020).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, semestinya PSBB di Kota Hujan bakal berakhir pada Selasa (26/5/2020). Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang PSBB di tingkat provinsi.

"Untuk sementara bila ada kekosongan akan diisi Pergub PSBB Jabar sampai 29 Mei," ujar Dedie melalui aplikasi perpesanan seperti diberitakan Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/5/2020).

Dia mengatakan, setelah masa perpanjangan selesai, putusan kebijakan selanjutnya terkait PSBB akan dikonsultasikan dengan Gubernur Ridwan Kamil.

Baca Juga:Warga Berkerumun Beri Makan Rusa, Wawalkot Bogor: Masyarakat Tak Paham PSBB

"Selanjutnya sedang dikonsultasikan dengan Gubernur. Segera setelah ada arahan akan disampaikan," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai Jumat (29/5/2020). Perpanjangan PSBB tingkat provinsi tersebut untuk menekan angka keramaian saat Hari Raya Idulfitri 1441 H.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengemukakan, pihaknya menilai ada kerawanan euforia perayaan Idulfitri, sehingga diputuskan bersama gugus tugas bahwa pelaksanaan PSBB akan dilanjutkan. Penerapan PSBB proporsional tersebut berarti, setiap daerah mendapat diskresi untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama PSBB berlangsung.

"Kami juga mendapati kerawanan euforia dari Idulfitri, maka kami sepakat gugus tugas untuk melanjutkan PSBB provinsi sampai tanggal 29 Mei 2020," kata Emil sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Rabu (20/5/20).

Hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan Covid-19 menurun. Hal tersebut terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari. Dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020, kini turun menjadi 21 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.

Baca Juga:Langgar PSBB, Lapak PKL di Pasar Anyar Bogor Dibongkar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini