SuaraJabar.id - Seorang gadis santri di Bandung menjadi budak seks guru ngajinya sendiri di pesantren. Dia diperkosa selama 4 tahun sejak usia 14 tahun.
Gadis itu adalah santri sebuah pesantren di Kabupaten Bandung. Kasus ini pun terbongkar setelah, korbannya melaporkan apa yang menimpanya kepada orang tua.
Pelaku ialah EP (36) yang merupakan pengajar tetap di Pesantren tempat korbannya yang berinisial AW (17), belajar. Dari hasil penyelidikan polisi, gadis santri dicabuli sejak masih berumur 14 tahun.
Tindakan asusila terhadap AW, berawal saat 2016, dimana gadis santri AW berkenalan dengan seoramg pria melalui akun media sosial Facebook. Pria yang dikenali secara virtual itu menggunakan akun dengan nama M. Rizki Hamdan.
Baca Juga:57 Tahun Misterius, Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Peggy Terungkap
Diduga kuat, akun tersebut merupakan buatan pelaku EP untuk menjebak gadis santri AW.
Setelah saling berkenalan, gadis santri AW memberikan nomor WhatsApp-nya kepada pria kenalannya di Facebook.
Singkat cerita, dalam pesan singkatnya, pria yang belum pernah ditemuinya itu meminta foto gadis santri AW tanpa menggunakan hijab.
Korban pun memberikan fotonya. Setelah itu, pria itu kembali meminta foto gadis santri AW namun kali ini permintaannya, agar gadis santri AW tidak menggunakan sehelai pakaian pun.
Hal itu mendapat penolakan dari gadis santri AW. Namun pria tersebut malah mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak menggunakan hijab ke pengurus pesantren dan media sosial.
Baca Juga:Clara Bernadeth Ungkap Adegan Perkosaan di Film Tersanjung
Selain itu, pria itu meminta juga agar korban melakukan hubungan badan dengan salah seorang guru di pesantren tersebut, yang tak lain merupakan pelaku, EP.
"Karena korban takut fotonya tidak menggunakan hijab tersebar dan mendapat hukuman dari pesantren, korban mengaminin permintaan tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus, di Mapolres, Selasa (26/5/2020).
Awalnya gadis santri AW takut, namun ia lebih was-was jika fotonya tersebar. Gadis santri AW pun berbicara apa yang mengancamnya, terhadap pelaku EP. Setelah tahu ancaman itu, EP pun langsung mengiyakan permintaan untuk berhubungan badan dengan korban.
"Padahal, dari korban mengatakan kalau EP jni, merupakan guru yang tak disukainya," ucapnya.
Selama bertahun-tahun, EP pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis santri AW. Setiap melakukan hubungan seks, pelaku EP, berdalih untuk membantu masalah ancaman terhadap gadis santri AW.
Tak kuat menjadi budak seks pelaku, gadis santri AW pun menceritakan apa yang menimpanya pada dua orangtua korban. Tak terima anakanya menjadi korban nafsu gurunya, orangtua melaporkan tindak asusila itu kepada polisi. Dan polisi pun berhasil menangkap pelaku EP.
"Dsri pengakuan pelaku, diketahui tindak asusila nya dilakukan di lingkungan pesantren dan rumah korban," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi kenakan pelaku dengan pasal 81 ayat 3 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, JO pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, EP mengaku khilaf atas perbuatannya itu. EP yang telah memiliki dua anak itu, mengatakan tindakan asusilanya dilakukan di lingkungan sekolah juga di rumah kontrakannya saat sepi.
"Biasanya di ruang seni kalau nggak di kontrakan" kata EP.
Kontributor : Cesar Yudistira