SuaraJabar.id - Tagar GunungDjatiMenggugat sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter. Tagar itu menyoal tentang penolakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester ganjil 2020/2021.
Koordinator aksi virtual tagar GunungDjatiMenggugat Putra Syauqi mengatakan sebetulnya tagar itu menjadi populer sebelum aksi demonstrasi virtual resmi digelar. Hingga kini, tagar itu sudah dicuit sebanyak 15 ribu kali di Twitter.
Putra yang juga merupakan mahasiswa prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) UIN Bandung, mengatakan aksi démonstrasi virtual baru akan dilakukan pada pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, Kamis (11/6/2020), nanti.
"Sebenarnya aksinya baru nanti malam tapi aneh udah trending, mungkin ekspresi mahasiswa aja," ucap Putra sambil berkelakar kepada Suara.com, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga:Kuliah Daring Selama Corona, Mahasiswa UIN Bandung Tuntut UKT Dipotong
Menurut dia, kemungkinan tagar itu menjadi viral karena dipicu dengan adanya Surat Keputusan Rektor UIN Bandung nomor B-408/UN.05/I.1/PP.00.9/06/2020 tentang Kalender Akademik 2020/2021. Dalam SK itu terdapat jadwal pembayaran UKT yang harus dilakukan mahasiswa UIN tertanggal 5-10 Agustus 2020. SK itu, ditetapkan pada Senin (8/6/2020).
"Iya keduluan trending di Twitter soalnya kemaren ada SK Rektor soal UKT makanya responnya kenceng dari mahasiswa," bebernya.
Putra menjelaskan awalnya, dia beserta beberapa rekan satu kampusnya membahas tentang kewajiban UKT yang dibebankan kepada mahasiswa UIN.
Kemudian Putra dan beberapa rekan lainnya memutuskan untuk membuat sebuah grup di Telegram terkait rencana aksi virtual penolakan pembayaran UKT. Grup itu tercatat sudah beranggotakan sebanyak 904 anggota.
Grup telegram itu diberi nama Gunung Djati Menggugat. Selain membahas aksi virtual, anggota grup pun menyebarkan seruan aksi dalam bentuk banner virtual melalui kanal Instagram dan Twitter. Banner itu berisi tentang ajakan agar mahasiswa UIN menyampaikan keresahannya terkait problematika kampus dan diakhiri dengan tagar GunungDjatiMenggugat.
Baca Juga:#GunungDjatiMenggugat, Mahasiswa UIN Bandung Minta Keringanan Biaya Kuliah
"Seruan aksi mulai disebar sejak pagi tadi (11/6/2020)," katanya.
Tagar GunungDjatiMenggugat di antaranya berisi tentang keresahan yang dirasakan mayoritas mahasiswa UIN yang masih dibebankan untuk membayar UKT di tengah pandemi Corona. Padahal, kata dia, tidak ada mekanisme yang jelas ihwal kuliah daring yang diterapkan pihak rektorat UIN Bandung.
"Mulai persoalan Pembelajaran Daring yang memang tidak adanya mekanisme yang jelas soal metode serta media yang jelas dalam proses pembelajaran dimasa pandemi ini, banyak mahasiswa yang mengeluh," tukasnya.
Keluhan itu, lanjut Putra yang juga merupakan mahasiswa prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), salah satunya menyoal pembelajaran daring tiap dosen yang harus menggunakan aplikasi berbeda-beda, dan tidak adanya subsidi yang diberikan pihak kampus kepada mahasiswa.
"Kalo pake zoom setiap dosen tentu harus menggunakan kuota yang besar, sedangkan mahasiswa tidak diberikan subsidi atau fasilitas yang memadai untuk melakukan pembelajaran padahal itu bagian dari pada tanggung jawab kampus, karena mahasiswa telah membayar UKT," imbuhnya.
Padahal, ucap dia, landasan UKT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, disebutkan ada lima poin penting dalam UKT. Kelimanya, yaitu Biaya Bahan Habis Pakai (BHP) pembelajaran, BHP praktikum, sarana pembelajaran, sarana praktikum, gedung kuliah dan gedung praktikum.
"Setahu kami acuan pembiayaan UKT itu sasarannya kesana, dan di masa pandemi mahasiswa tidak menerima ke-6 fasilitas itu. Maka dari itu di tuntutan nanti kita ada tuntutan Kompensasi UKT dan Tolak Bayar UKT Karena kampus tidak memberikan Fasilitas yang sesuai," katanya.
"Satu semester ini, kami selaku mahasiswa sama sekali tidak merasa menikmati fasilitas yang sudah kami bayar melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) di awal semester genap lalu. Ruang kelas, proyektor, perpustakaan, buku-buku penunjang perkuliahan, tidak lagi kami dapat di satu semester terakhir," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas UIN Bandung, Rohman Setyaman mengatakan rektorat UIN Bandung tengah membahas ihwal keluhan mahasiswanya terkait penolakan bempayaran UKT. Namun, kata dia, masih belum ada keputusan yang diambil pihak Rektor UIN Bandung.
"Sedang dibahas, tapi belum ada keputusan tentang penolakan UKT, itu kan kewenangan atasan, jadi saya juga masih nunggu hasil bahasannya," ucapnya.
Ada tujuh tuntutan yang diusung mahasiswa UIN Bandung dalam aksi virtual GunungDjatiMenggugat itu. Berikut ketujuh tuntutan itu:
- Menuntut Kompensasi UKT /SPP dengan Nilai 50-70 % dari UKT/SPP Yang Telah dibayarkan.
- Menolak Bayar UKT/SPP di Semester Ganjil 2020/2021
- Libatkan Mahasiswa dalam Perumusan Kebijakan Anggaran Kampus
- Menuntut Adanya Transparansi Anggaran
- Menolak Program Pembelajaran KKN DR
- Perbaiki Sistem Pembelajaran Berbasis Onlibe sebaik-baiknya sebagai bentuk pertanggung jawaban dan pembuktian perolehan Akreditasi Kampus (A) dari BAN-PT
- Cabut UUPT 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kontributor : Aminuddin