SuaraJabar.id - Belum lama ini, Badan Kesehatan Dunia WHO melarang negara di dunia termasuk Indonesia untuk menggunakan hidroksiklorokuin atau klorokuin untuk mengobati pasien Covid-19.
Hidroksiklorokuin sendiri awalnya digunakan untuk mengobati penyakit infeksi malaria. Namun di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, obat tersebut dianggap bisa menjadi solusi mengatasi gejala Covid-19.
Sayangnya, penelitian anyar mengungkapkan bagaimana obat tersebut malah dapat memperparah kondisi pasien Covid-19 terutama mereka yang memiliki masalah jantung.
Di sisi lain, pihak Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengklaim telah melakukan penelitian observasi terkait obat tersebut.
Baca Juga:Jadi Pionir, Perusahaan Ini Uji Coba Obat Covid-19 dari Plasma Sapi
Adapun, tulis keterangan BPOM, ada tiga hal yang bisa dijadikan kesimpulan dan alasan kenapa hidroksiklorokuin masih digunakan di Indonesia untuk mengobati gejala Covid-19.
Pertama, hidroksiklorokuin dianggap tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan standar pada Covid-19.
Kedua, walau diakui menimbulkan efek samping pada jantung berupa peningkatan interval QT pada rekaman jantung, tetapi obat tersebut dianggap tidak menimbulkan kematian mendadak. "Efek samping ini sangat sedikit karena sudah diketahui sehingga bisa diantisipasi sebelumnya," tulis keterangan pers yang dibagikan BPOM kepada media, Jumat (19/6/2020).
Ketiga, penggunaan obat tersebut dianggap dapat mempersingkat lama rawat inap di rumah sakit pada pasien Covid-19.
"Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti isu ini, serta melakukan pembaruan informasi melalui berkomunikasi dengan profesi kesehatan, terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain," tutup BPOM.
Baca Juga:Hits Health: Deksametason Obat Covid-19, Waspada Air Kencing Berbau Busuk