Kasus Pemerkosaan Anak di Rumah Aman P2TP2A, Menteri Bintang Buka Suara

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberi tanggapan keras terhadap kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oknum P2TP2A Lampung Timur.

Risna Halidi | Dini Afrianti Efendi
Rabu, 08 Juli 2020 | 08:53 WIB
Kasus Pemerkosaan Anak di Rumah Aman P2TP2A, Menteri Bintang Buka Suara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati alias Bintang Puspayoga. (Instagram/@kemenkopukm)

SuaraJabar.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga buka suara terhadap  kasus pemerkosaan anak yang diduga dilakukan oknum pejabat perlindungan anak di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA.

DA diketahui telah memerkosa dan menjual NF, remaja berusia 14 tahun yang juga merupakan korban pemerkosaan dan tengah dititipkan di rumah aman P2TP2A Lampung Timur.

Secara tegas, Menteri Bintang meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menonaktifkan tersangka DA sekaligus meminta aparat kepolisan menindak tegas dan mengusut tuntas perbuatan pelaku.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri),” kata Menteri Bintang melalui keterangan persnya yang diterima Suara.com, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:Perkosa Anak di Rumah Aman, Kepala P2TP2A Lampung Terancam Kebiri

Menteri Bintang juga mengatakan apabila terbukti bersalah, DA harus mendapat pemberatan hukuman yang berlaku. Apalagi DA adalah pihak yang bekerjasama dan dibayar oleh pemerintah untuk melindungi anak dan perempuan di P2TP2A Lampung Timur.

Lewat pasal 81 ayat 3 sampai dengan Pasal 81 ayat 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun.

Bahkan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Terlapor sendiri bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti yang dikabarkan oleh media massa,” ujar Menteri Bintang.

Menurut dia, kini KemenPPA lewat Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian dan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak.

Baca Juga:Terjerat Kasus Pemerkosaan, KPPPA Desak Bupati Lamtim Pecat Kepala P2TP2A

Sambil menunggu hasil penyelidikan intensif, Menteri Bintang meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan, mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini