Dihantam Pelor di Jalanan, Brigadir Andi Tewas di Depan Sang Istri

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan, pelaku berinsial AS alias Pelor diduga telah merencanakan untuk menabrak kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 15 Juli 2020 | 07:00 WIB
Dihantam Pelor di Jalanan, Brigadir Andi Tewas di Depan Sang Istri
Ilustrasi kecelakaan. (BeritaJatim)

Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini