SuaraJabar.id - Bisnis hiburan belum boleh beroperasi di Kota Bandung. Sebab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat masih menilai Bandung masih bahaya virus corona.
Sejumlah pusat kegiatan ekonomi di Kota Bandung telah kembali dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Namun, sektor hiburan meliputi karaoke, bioksop dan tempat hiburan malam masih menjadi pengecualian.
Kepala Disbudpar Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum melihat sektor tersebut aman untuk kembali beroperasi. Hal ini didasarkan dari hasil evaluasi dan peninjauan yang pernah dilakukan.
"Kita sudah ada perhatian dengan adanya peninjauan ke tempat hiburan, tapi sekarang belum dianggap kondusif dan masih ada penyebaran (Covid-19). Disbudpar Jawa Barat juga sudah mengeluarkan surat yang isinya melarang tempat hiburan beroperasi," ungkap Kenny, sapaan Dewi Kaniasari, di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga:Anies Sebut Corona Bertambah karena Tes Diperbanyak, Dedek Uki: Sesat Pikir
Sehingga, ia mengatakan, tempat hiburan dan sektor sejenis belum akan dibuka hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Terlebih, saat ini zona kewaspadaan Kota Bandung menurun.
"(Disbudpar Jabar) melarang sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sampai saat ini bersabar dulu, sampai kita evaluasi," ungkapnya.
Pada Senin (20/7/2020), zona kewaspadaan Kota Bandung turun dari biru menjadi oranye, bersamaan dengan Kabupaten Bogor, Bekasi dan Kota Depok. Hal tersebut mengindikasikan meningkatnya resiko persebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Kenny mengatakan, kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Kota Bandung akan mulai mengemuka setidaknya hingga zona kewaspadaan menjadi hijau. Sehingga, resiko penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
"Kuncinya tingkatkan kedisiplinan, mudah-mudahan Bandung dan sekitarnya jadi zona hijau. Kalau sudah zona hijau tempat hiburan boleh buka," ungkapnya.
Baca Juga:Nissan Menunda Penutupan Tiga Pabriknya di Barcelona