SuaraJabar.id - Siswi SMK 10 November, Tambun, Kabupaten Bekasi berinsial DS yang merupakan korban perundungan atau bullying ternyata sudah mengenal terduga pelaku sejak kecil.
Keduanya sudah saling mengenal sejak usia tiga tahun.
Komisioner Bimbingan Konseling Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Wulan Mayasari mengatakan, baik DS maupun terduga pelaku tinggal di kompleks perumahan yang sama. Meski demikian, Wulan tidak merinci alamat lengkap keduanya demi kepentingan privasi.
"Sebelumnya perlu diketahui bahwa anak yang sebagai pelaku" dan anak sebagai korban sudah berteman dari kecil, sejak umur 3 tahun dan tinggal di komplek perumahan yang sama," ungkap Wulan kepada Suara.com, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga:Heboh Aksi Perundungan Cium Kaki di Bekasi, Ternyata Pemicunya Sepele
Insiden perundungan tersebut memang tidak dibeberkan secara rinci, baik oleh pihak kepolisian maupun KPAD. Meski demikian, Wulan menyebut jika pemicu perundungan tersebut hanyalah masalah sepele, korban mengirim foto pelaku ke salah satu teman mereka yang berada di luar daerah.
"Pemicunya karena anak yang pelaku merasa tersinggung karena korban mengirimkan foto pelaku ke teman keduanya yang di luar daerah," sambungnya.
Merasa tersinggung, akhirnya terduga pelaku melalukan perundungan terhadap DS. Salah satunya dengan memaksa DS untuk mengelus dan mencium kakinya sebanyak sepuluh kali.
"Sehingga terjadi peristiwa yang menurut kami memang di luar kewajaran dan sangat tidak pantas ditiru," papar Wulan.
Dalam kasus ini, DS dan terduga pelaku memilih jalur damai. Proses mediasi yang melibatkan pihak KPAD, orang tua, hingga sekolah tersebut berlangsung di Polsek Tambun pada Senin (27/7/2020) malam.
Baca Juga:Berujung Damai, Siswi Pelaku Bullying di Bekasi Bikin Pernyataan Tertulis
“Sudah damai karena pihak korban tak mau bikin laporan. Kami sudah bujuk untuk laporan, ternyata tidak mau dilanjutkan (kasusnya),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.