Bentrok Dua Kelompok Warga Pecah di Kampung Rawa Bacang, Pemicunya Sepele

Dalam peristiwa itu, satu orang yang merupakan warga setempat mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Bimo Aria Fundrika
Minggu, 02 Agustus 2020 | 00:18 WIB
Bentrok Dua Kelompok Warga Pecah di Kampung Rawa Bacang, Pemicunya Sepele
Ilustrasi bentrokan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Bentrok warga dan kelompok Ambon pecah di Kampung Rawa Bacang Pasar Kecapi, Jalan Raya Hankam, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pemicunya diduga karena salah satu kelompok Ambon tidak terima sepeda motornya yang sedang terparkir disenggol mobil.

Dalam peristiwa itu, satu orang yang merupakan warga setempat mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara, polisi mengamankan 11 orang dari kelompok Ambon dan masih dalam tahap penyidikan.

“Dugaan ada empat orang yang terbukti melakukan pengeroyokan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Hery Purnomo, Sabtu (1/8/2020) saat di konfirmasi sambungan selularnya.

Hery mengemukakan, peristiwa berawal ketika salah satu warga hendak memasuki kendaraan roda empat ke garasi rumahnya. Secara tidak sengaja, ada sekelompok Ambon yang memarkirkan sepeda motor dan tersenggol.

Baca Juga:Emosi Kaki Kena Panah, Anto Dower Tikam Anggota Geng Motor hingga Tewas

“Ada yang ulang tahun, itu sekitar pukul 21.00 WIB (Jumat, 31/7/2020). Motornya kesenggol sama warga yang mau masukin mobil ke garasi karena memang jalannya sempit, (kelompok) ambon lagi pada mabuk, enggak terima akhirnya di pukuli yang nyenggol,” ujarnya.

Dari kejadian itu, salah satu kelompok Ambon diamankan di rumah ketua rukun tetangga wilayah setempat. Tak lama kemudian, warga berdatangan dan memenuhi Jalan Raya Hankam, begitu pula dengan kelompok Ambon. 

“Sampai dini hari, tambah lama, makin banyak orang dan terjadi keributan. Yang dipukuli manggil teman-temannya, Keluarga yang dipukuli kan juga lihat namanya depan rumah. Kemudian dari polsek datang, dari polres juga datang. Akhirnya diamankan 11 orang di TKP, yang terbukti melakukan penganiayaan itu ada 4 orang,” jelas Hery.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik Berujung Bentrok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini