SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warga Depok menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan 17 Agustus yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
Dilarangnya mengadakan perlombaan dan kegiatan perayaan puncak HUT RI itu karena situasi pandemi Covid-19 masih ada penambahan kasus positif, di tambah lagi Depok masuk dalam zona merah.
"Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan," kata Idris melalui keteranganta, Selasa (11/8/2020).
Dalam larangan itu Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor : 003.1/377-Huk/Promotasi.
Baca Juga:Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia Lengkap dengan Pencipta dan Liriknya
"Dalam surat edaran ada beberapa aturan dan imbauan, " katanya.
Idris menyebutkan pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id);
Lalu ke dua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
"Tujuanya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," kata Idris.
Ia juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Baca Juga:9 Pahlawan Nasional Paling Fenomenal, Salah Satunya Jenderal Sudirman
Dan keempat pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.
"Poin ke lima Lurah meneruskan himbauan ini ke tingkat RT / RW dan menghimbau kepada pengembang / penghuni perumahan yang ada diwilayahnya untuk ikut serta umbul-umbul, dekorasi dan hiasan lainnya," tuturnya.
Lalu Idris menyebutkan poin ke enam pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa seperrti televisi, radio, dan media online.
Untuk poin ke tujuh pegawai pemerintah daerah Kota Depok dan pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD , da swasta mengikuti upacara peringatan ke-75 detik- detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang ditampilkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing- masing.
"Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, wajib diberlakukan aktivitasnya yang berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah."
"Ke delapan, pengecualian mengenhentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga beraktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain dihentika."
"Lalu terakhir, warga masyarakat tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang," pungkas Idris.
Kasus positif di Kota Depok, Jawa Barat terus meningkat dan kini kota tersebut masuk dalam zona merah. Idris menyatakan peningkatan kasus konfirmasi positif di Kota Depok berasal dari kasus kontak erat.
Untuk itu, ia menggesa penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Coronavirus atau Covid-19.
“Ketika kami telusuri memang peningkatan pasien positif berasal dari kasus kontak erat. Maka, bagi warga yang beraktivitas maupun bekerja harus terapkan protokol kesehatan ketika sampai di rumah,” kata Idris.
Ia menjelaskan, peningkatan yang terjadi dari kasus kontak erat ini menunjukkan kurang disiplinnya protokol kesehatan yang diterapkan.
Seperti munculnya klaster penularan Covid-19 di perkantoran.
“Alhamdulillah, pasien sembuh di Kota Depok bertambah lima orang pada Sabtu (9/8/2020). Suspek aktif juga berkurang atau selesai pengawasan sebanyak tujuh orang dan kontak erat aktif juga berkurang 13 orang. Namum ada penambahan kasus konfirmasi sebanyak 32 orang. Lalu, meninggal satu orang,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok juga menyebut penambahan kasus konfirmasi positif ada pada pasien usia produktif.
Salah satunya sebut dia, pada kelompok usia 30-39 tahun dengan total 370 orang.
Kemudian, kelompok usia disusul kelompok usia 20-29 tahun dengan total kurang lebih 289 orang.
“Mereka ini kelompok usia produktif atau masuk usia kerja. Maka, saya tegaskan wajib untuk menerapkan protokol kesehatan pribadi," tegasnya.
Penerapan protokol kesehatan pribadi, tambah Mohammad Idris, di antaranya setelah beraktivitas segera membersihkan diri, cuci pakaian dengan detergen, bersihkan semua barang dari luar dengan disinfektan.
Kelompok usia produktif atau pekerja juga harus menghindari kontak dengan kelompok rentan seperti anak dan lanjut usia.
"Selalu gunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ketika beraktivitas,” tutupnya.
Kontributor : Supriyadi