Buruh se-Indonesia Demo Besar Selasa Besok, Bandung dan Surabaya Kebagian

Demonstrasi itu dilakukan kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:44 WIB
Buruh se-Indonesia Demo Besar Selasa Besok, Bandung dan Surabaya Kebagian
Demo buruh tolak Omnibus Law Cilaka di depan gedung DPR RI, Rabu (12/2). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

SuaraJabar.id - Ribuan buruh akan demonstrasi besar di seluruh Indonesia, Senin (24/7/2020) besok. Demo akan dilakukan di 20 provinsi.

Demonstrasi itu dilakukan kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan demonstrasi itu terkait penolakan akan Omnibus Law dan pemutusan hubungan kerja akibat COVID-19.

Said mengatakan selain di Kantor Kemenko Perekonomian dan DPR RI di Jakarta, aksi buruh juga akan dilakukan di 20 provinsi pada 25 Agustus 2020.

Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain di Gedung Sate Bandung di Jawa Barat, Serang di Banten, Semarang di Jawa Tengah, dan Gedung Grahadi Surabaya di Jawa Timur.

Baca Juga:Selasa Besok, Buruh Demo Besar di Jakarta Protes Di-PHK karena COVID-19

Aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, dan sebagainya.

"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi," kata Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta pada Senin.

Penolakan Omnibus Law, menurut Said, dilakukan karena merugikan buruh dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta pemberlakukan upah per jam.

Selain itu, dia mengklaim undang-undang yang baru itu akan mengurangi nilai pesangon, penggunaan outsourcing dan buruh kontrak dalam jangka waktu tidak dibatasi untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang panjang dan penghapusan beberapa jenis hak cuti.

Beberapa hal tersebut menjadi alasan mengapa KSPI meminta agar pembahasan Omnibus Law dihentikan dan pemerintah lebih fokus menyelesaikan dampak dari COVID-19. (Antara)

Baca Juga:Gorila, Orangutan, dan Paus Berisiko Tinggi Kena Virus Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini