Selaraskan Dengan DKI Jakarta, Jadi Alasan PSBB di Bodebek Diperpanjang

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 31 Agustus 2020.

Chandra Iswinarno
Selasa, 01 September 2020 | 22:18 WIB
Selaraskan Dengan DKI Jakarta, Jadi Alasan PSBB di Bodebek Diperpanjang
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 29 September 2020.

Hal tersebut ditetapkan karenakan ada penambahan kasus positif di wilayah Bodebek dalam sepekan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, ada penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir. Sehingga, penting untuk memperpanjang PSBB secara proporsional.

"Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ucap Daud dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek hingga 29 September

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020.

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 31 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9/2020).

Daud mengungkapkan dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga:PSBB Proporsional Bogor, Bekasi dan Depok Diperpanjang Sebulan Lagi

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini