"Karena melihat penyebaran Covid-19 di wilayah Cirebon masih tinggi, kami mengikuti himbauan dan kebijakan Pemerintah Kota Cirebon, untuk mencegah serta melindungi masyarakat dari tertular Covid-19," katanya.
Sementara itu Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengeluarkan Rekomendasi Acara Muludan Tahun 1442/2020 M nomor 450/1381-Adm.Pen.Um tanggal 22 September 2020. Surat tersebut berisi agar kegiatan muludan ditiadakan pada masa pandemi Covid-19.
"Dengan tanpa mengurangi rasa khidmat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kecintaan terhadap budaya dan tradisi, kami memutuskan untuk tidak merekomendasikan kegiatan Muludan dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Diketahui, saat ini penambahan kasus positif Covid-19 terus terjadi di Kota Cirebon. Ia meminta harus bersama-sama berupaya mengatasi pandemi ini. Karena keselamatan masyarakat Kota Cirebon harus menjadi prioritas.
Baca Juga:Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Tepi Laut Kajawanan Cirebon
"Silakan saja, untuk tradisi Muludan dilaksanakan secara internal di keraton. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
lanjut Azis, akan sangat ironis jika mereka sudah mewajibkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Namun, kegiatan Muludan tetap digelar.
"Jika tradisi Muludan tetap digelar, kami tidak menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan ketat dan disiplin saat muludan digelar. Peniadaan kegiatan muludan tahun ini juga berlaku untuk seluruh keraton yang ada di Kota Cirebon," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Baca Juga:Komisi VII Pantau Progres Pembangunan PLTU Cirebon Power