Dilarang Kumpulkan Massa, Paslon Pilkada Bandung Didorong Kampanye Online

Bentuk pelaksanaan kampanye yang mengundang kerumunan sudah tidak lagi diperkenankan berdasarkan PKPU karena faktor pandemi Covid-19 yang belum usai.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 28 September 2020 | 07:05 WIB
Dilarang Kumpulkan Massa, Paslon Pilkada Bandung Didorong Kampanye Online
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mendorong ketiga pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020 untuk melakukan kampanye secara daring.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan peraturan tersebut sudah terangkum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6, PKPU Nomor 10, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020.

"Jadi kesimpulannya kami mendorong mereka kampanye melalui daring untuk yang masa kampanye sendiri," kata Agus saat dihubungi di Bandung, Minggu (27/9/2020).

Pasalnya, kata Agus, bentuk pelaksanaan kampanye yang mengundang kerumunan sudah tidak lagi diperkenankan berdasarkan PKPU karena faktor pandemi Covid-19 yang belum usai.

Dia menjelaskan, contoh pelaksanaan kampanye yang sudah dilarang yakni seperti rapat umum terbuka, bazar, konser, dan kegiatan lainnya yang mengundang massa.

Namun, kata dia, kampanye secara tatap muka masih bisa dilakukan hanya pertemuan terbatas. Itu pun, kata dia, hanya boleh dihadiri secara total 50 orang.

"Tidak ada lagi (kampanye) yang mengundang kerumunan massa banyak di tempat umum. Kecuali kalau rapat umumnya melalui daring," katanya.

Menurutnya, pihak KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung bakal terus mengawasi ketiga paslon dalam tahap kampanye ini.

Proses kampanye ketiga paslon dalam Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 ini sudah mulai dibuka pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

"Kaitannya kampanye itu mereka memberitahukan ke polres, nanti polres mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). KPU sifatnya mendapat pemberitahuan, bukan memberi izin," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak