3 Pengedar Tertangkap, Pasok Narkoba ke Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah IF, kita menemukan 4 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja di dalam lemari plastik di kamar rumahnya."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:28 WIB
3 Pengedar Tertangkap, Pasok Narkoba ke Pendemo Tolak UU Cipta Kerja
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2020). (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

SuaraJabar.id - Polisi mengungkap peredaran narkoba saat aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Cianjur meringkus tiga tersangka berinisial JA, AU, dan IF.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kejadian terungkap ketika polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendemo berinisial AU. AU saat itu diamankan karena diketahui membawa pil ekstasi untuk dijual kepada para pendemo lainnya.

"Pada saat berjalannya aksi polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial JA dan IF yang kepergok membawa narkoba jenis ganja. Dari orang tersebut, kita langsung melakukan pengembangan hingga kedapatan dua orang lagi yang kepergok membawa ganja," kata dia seperti dilaporkan Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Kamis (15/10/2020).

Rifai melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, anggotanya langsung menggeledah rumah kediaman IF yang berada di Kecamatan Pacet. Diduga, IF tersebut merupakan bandar narkoba jenis ganja.

Baca Juga:Tak Masalah Pelajar Demo, KPAI Balas Ucapan Anies Pakai Undang Undang

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah IF, kita menemukan 4 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja di dalam lemari plastik di kamar rumahnya," ungkapnya.

Dari tiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25,83 gram narkoba ganja milik JA, Riklona sebanyak 600 butir milik AU, dan 117.08 gram jenis ganja milik IF.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini