3 Pengedar Tertangkap, Pasok Narkoba ke Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah IF, kita menemukan 4 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja di dalam lemari plastik di kamar rumahnya."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:28 WIB
3 Pengedar Tertangkap, Pasok Narkoba ke Pendemo Tolak UU Cipta Kerja
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2020). (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

SuaraJabar.id - Polisi mengungkap peredaran narkoba saat aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Cianjur meringkus tiga tersangka berinisial JA, AU, dan IF.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kejadian terungkap ketika polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendemo berinisial AU. AU saat itu diamankan karena diketahui membawa pil ekstasi untuk dijual kepada para pendemo lainnya.

"Pada saat berjalannya aksi polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial JA dan IF yang kepergok membawa narkoba jenis ganja. Dari orang tersebut, kita langsung melakukan pengembangan hingga kedapatan dua orang lagi yang kepergok membawa ganja," kata dia seperti dilaporkan Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, Kamis (15/10/2020).

Rifai melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, anggotanya langsung menggeledah rumah kediaman IF yang berada di Kecamatan Pacet. Diduga, IF tersebut merupakan bandar narkoba jenis ganja.

Baca Juga:Tak Masalah Pelajar Demo, KPAI Balas Ucapan Anies Pakai Undang Undang

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah IF, kita menemukan 4 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja di dalam lemari plastik di kamar rumahnya," ungkapnya.

Dari tiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25,83 gram narkoba ganja milik JA, Riklona sebanyak 600 butir milik AU, dan 117.08 gram jenis ganja milik IF.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak