SuaraJabar.id - Polisi berjanji akan mengusut tuntas terbakarnya mobil pikap pengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram di SPBU Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Kamis (22/10/2020) sore. Penyelidikan kasus ini lantaran ada dugaan kelalain yang mengakibatkan mobi pikap pengakus gas melon itu terbakar.
Tiga saksi sudah dipanggil dimintai keterangan, yakni tiga pegawai SPBU Ciwalen. Mereka mengetahui detik-detik kebakaran dan meledaknya mobil pengangkut gas melon tersebut.
Kapolsek Warungkondang Kompol Surachman mengatakan, akan mengusut tuntas kejadian tersebut. Bahkan ketiga saksi telah memberikan keterangan perihal awal dan sebab kebakaran.
“Kami akan usut tuntas, karena ini membahayakan masyarakat. Kita sudah panggil tiga saksi, semuanya telah memberikan keterangan,” kata Surachman kepada Ayobandung.com--media jejaring Suara.com saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga:Waduh, Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Mamuju Capai Rp 45 Ribu per Tabung
Surachman menuturkan, hasil penyelidikan sementara dari sejumlah saksi dan bukti di lokasi kejadian menunjukkan ada beberapa temuan yang mengarah kepada tindakan pidana.
“Sementara ini yang pasti saja bisa kena pasal 188 KUHP, karena kebakaran ini disebabkan kelalaian pengemudi,” katanya.
Yang menjadi sorotan polisi salah satunya, jenis kendaraan tersebut bukan khusus untuk mengangkut gas elpiji 3 kilogram. Kendaraan itu diketahui mengangkut gas melon sebanyak 45 tabung.
“Kan mengangkut tabung gas elpiji ini harus khusus, mengingat gas ini berbahaya jika diangkut sembarangan,” ujarnya.
Baca Juga:Mobil Diledakan Pelaku Misterius, Bule Amrik di Menteng Dikenal Antisosial