SuaraJabar.id - Harley Owners Group (HOB) Siliwangi Chapter Bandung siap memberikan bantuan hukup pada anggotanya yang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiaya dan pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi.
Adapun bikers HOG Siliwangi Bandung Chapter yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah berinisial TS, BS, MS, HS dan JA.
"Betul, dari HOG tentunya tetap akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan KUHAP, setiap tersangka yang ancaman hukumanya di atas 5 tahun kan wajib didampingi, kami tetap memberikan pendampingan hukum," kata Epriyanto sebagai Humas HOG SBC, saat dihubungi via ponselnya, Senin (2/11/2020).
Pihaknya juga akan mendatangi korban pengeroyokan. Tak hanya kepada korban, Epriyanto mengatakan HOG juga akan menyambangi institusi tempat korban berdinas.
Baca Juga:Tidak Terorganisir, Kelompok Gay TNI hanya Grup WhatsApp
"Kita ada rencana untuk mendatangi seluruh korban dan juga institusi nya, namun tentunya kita menunggu agar situasinya mereda dan juga proses hukumnya berjalan," ucap dia.
Sebelumnya, polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10).
Kali ini, penyidik Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan pria berinisial TS (33).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake mengatakan, TS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.
Baca Juga:Duh! Kelompok LGBT TNI Terdeteksi Melalui Grup WhatsApp
"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.
Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).
Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26)
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.
Kontributor : Cesar Yudistira