Pengeroyok Prajurit Yonif Raider 301 Sumedang Terancam 7 Tahun Bui

"Ada empat orang, mereka minta yang bersangkutan turun dari mobil dan langsung memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian,"

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 09 November 2020 | 17:22 WIB
Pengeroyok Prajurit Yonif Raider 301 Sumedang Terancam 7 Tahun Bui
Prajurit TNI dikeroyok pengendara motor di Jalan Raya Sumedang-Bandung, Jumat (6/11/2020). [Tangkapan layar]

SuaraJabar.id - Polres Sumedang menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyok seorang Prajurit Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang bernama Pratu M Asrul di Sumedang.

Aksi pelaku yang terekam kamera tengah menganiaya Prajurit TNI di Jalan raya Sumedang-Bandung, Kabupaten Sumedang ini sempat viral di jejaring sosial media.

Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Jumat (6/11/2020) lalu. Polisi mengklaim, mereka telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto menuturkan kejadian pemukulan terhadap Asrul berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung ke Sumedang, tepatnya di Jalan Raya Sumedang-Bandung, Dusun Singkup, Kelurahan Ciherang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:Rekam saat Bersetubuh, Prajurit TNI AD Homo Serma T Dipecat!

Saat dalam perjalanan, spion mobil yang dikemudikan Asrul, menyerempet seorang pejalan kaki. Namun pejalan kaki hanya mengalami cidera ringan. Asrul pun melanjutkan perjalanan, namun ditengah perjalanan ia diikuti tiga pemotor yang langsung menghadang pelaku.

"Ada empat orang, mereka minta yang bersangkutan turun dari mobil dan langsung memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian," kata Kapolres, saatungkap kasus di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah. Buntut kejadian pemukulan itu, korban melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku, diringkus di Kabupaten Sumedang dan Bandung Barat. Mereka diantaranya Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sansi Agusta, dan Lim Rusman.

Kepada polisi, empat pelaku tersebut tidak mengetahui, jika korban yang dikeroyok keempatnya, merupakan anggota TNI. Adapun motif pemukulan, karena terjadi kesalahpahaman.

Baca Juga:Rekam Hubungan Sesama Jenis, Oknum Prajurit TNI AD Dipecat!

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini