SuaraJabar.id - Buruh di Sukabumi menentang regulasi yang dilansir Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, KHL ini menjadi dasar untuk menentukan layak atau tidaknya upah minimum yang dterima buruh.
Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2020 disebutkan, pemerintah menetapkan 64 komponen KHL. Tetapi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI Kabupaten Sukabumi merasa komponen KHL tersebut masih perlu dikritisi.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazaruddin mengatakan, item yang masuk dalam daftar komponen KHL di aturan baru kementerian itu dirasa masih kurang.
Sehingga ia berinisiatif turun ke dua Pasar Semi Modern (PSM) Cibadak dan Cicurug untuk melakukan survei independen guna mencari tahu berapa harga komoditas atau barang yang menurutnya diperlukan namun tidak masuk daftar KHL pemerintah.
Baca Juga:Gatot Brajamusti Dimakamkan, Keluarga Memohon Maaf atas Kesalahan Almarhum
"Sementara dalam aturan sebelum evaluasi KHL dilakukan lima tahun sekali, maka tahun ini ada evaluasi KHL," terangnya kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com, Selasa (10/11/2020).
Dari hasil survei independen yang dilakukannya, Dadeng menambahkan 10 item yang tidak masuk daftar KHL dalam peraturan tersebut. Di antaranya cicilan rumah bersubsidi, selimut, serokan sampah, tempat sampah, alat pel lantai, dispenser, galon, kabel antena buster, handphone, dan pembalut.
"Totalnya menjadi 74 KHL. Dari hasil survei tersebut didapatkan angka rata-rata Rp 3.516.669. Angka hasil survei itu akan kami sampaikan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan upah tahun 2021," tandasnya.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Sukabumi 2020 sendiri berada di angka Rp3.028.531,71. Sedangkan UMK Kota Sukabumi 2020 berada di angka Rp2.530.182,63.
Baca Juga:Niat Gatot Brajamusti yang Belum Tercapai: Bangun Pesantren Anak Yatim