Gagal Dapatkan Izin Darurat, Vaksin Covid-19 Baru Bisa Digunakan Januari

BPOM tidak memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang diteliti di Indonesia. Akibatnya rencana pemberian vaksin molor hingga Januari 2021

M. Reza Sulaiman
Rabu, 18 November 2020 | 13:05 WIB
Gagal Dapatkan Izin Darurat, Vaksin Covid-19 Baru Bisa Digunakan Januari
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal Badung. (ist)

Secara umum, pemerintah sendiri menargetkan 107 juta orang Indonesia berusia 18-59 tahun untuk divaksin Covid-19 agar terbentuk kekebalan komunitas.

Sebanyak 32 juta di antaranya masuk ke dalam program vaksinasi prioritas gratis dari pemerintah, yang terdiri dari tenaga kesehatan, pelayan publik dan peserta BPJS yang tidak mampu.

BPOM menuturkan ada opsi lain yang mungkin digunakan untuk mempercepat vaksinasi kepada kelompok prioritas, yakni compassionate use.

Compassionate use merupakan suatu penggunaan obat atau vaksin yang masih dalam pengembangan, tapi sudah memiliki cukup data terkait mutu dan keamanan, namun belum terlihat efikasinya.

Baca Juga:Puskesmas Gelar Simulasi Vaksin, Jokowi: Saya Mampir, Tinggal Dekat Sini

"Compassionate use bisa diberikan dengan permintaan dari kementerian atau fasilitas kesehatan untuk perluasan akses vaksin yang masih diuji untuk kepentingan restricted. Jadi untuk kepentingan-kepentingan tertentu," jelas Penny.

Menurut Penny, compassionate use juga telah digunakan oleh China dan Uni Emirat Arab.

"Itu sudah diberikan di China untuk tenaga kesehatan, militer, dan guru. Demikian juga di Uni Emirat Arab," kata Penny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini