SuaraJabar.id - Satu per satu fakta baru terkait temuan mayat laki-laki terkubur di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Depok, Jawa Barat terungkap. Korban diketahui bernama Dedi.
Melalui proses penyelidikan yang cepat, polisi mendapati fakta bahwa terduga kuat pelaku adalah adik kandung korban sendiri bernama Juana. Tak hanya itu, pelaku juga pernah melakukan aksi pembunuhan lain pada Agustus 2020 lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, fakta tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan orang hilang. Sosok orang hilang tersebut ternyata tinggal tak jauh dari lokasi pembunuhan Dedi.
Dari laporan tersebut, polisi lantas melakukan pengembangan dan mengorek keterangan Juana.
Baca Juga:Tidak Hanya di Depok, Pelaku Juga Kubur Korban di Hutan Nanggung Bogor
Tak disangka, sosok penjual bakso tersebut ternyata mengakui telah membunuh orang yang dilaporkan hilang tersebut.
"Kemudian kami dalami keterangan tersangka, benar ternyata orang hilang tersebut juga merupakan korban pembunuhan dari tersangka (Juana) yang kami tangkap," kata Azis di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020) malam.
Namun, Azis tidak menjelaskan secara rinci terkait korban lain dalam aksi pembunuhan oleh Juana. Alasannya, kepolisian tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk peristiwa yang kedua sedang proses ya, karena setelah ditunjuki lokasi tempat dimakamkan yang disembunyikan mayatnya sedang proses penggalian, proses lebih lanjut nanti akan disampaikan," ujar Azis.
Ngebet Nikah
Baca Juga:Gegara Ngebet Nikah, Juana Tega Bunuh Kakak dan Kubur Mayatnya di Kontrakan
Alasan Juana nekat menghabisi nyawa sang kakak lantaran bertengkar karena urusan pernikahan. Juana disebut sudah ngebet meminang kekasihnya.
Di satu sisi, Dedi belum mempunyai pasangan. Dengan demikian, Juana tidak bisa membangun bahtera rumah tangga sebelum kakaknya menikah.
Singkatnya, Juana sempat menegur Dedi untuk segera menikah. Namun, Dedi kesal -- bahkan marah pada Juana sejak dua bulan terakhir.
"Ketika si adik ini mengejar kakaknya untuk segera menikah, kakaknya tersinggung dan sering marah semenjak dua bulan terakhir nah di situlah," beber azis.
Aksi Pembunuhan
Dalam melancarkan aksinya, Juana ternyata hanya bermodalkan tabung gas elpiji. Dengan alat tersebut, Juana menghantam beberapa bagian tubuh Dedi, yakni dada, punggung dan kepala.
"Alat-alat menganiaya korban yaitu dipukul dengan beberapa benda tumpul di antaranya yang paling mematikan adalah dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram di bagian dada punggung dan kepala," kata Azis.
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2020 lalu. Setelah membunuh dan mengubur mayat Dedi di rumah kontrakan, Juana kabur pada esok harinya.
Akhirnya, polisi dapat meringkus Juana di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Bogor, Kamis (19/11/2020). Usai ditangkap, pelaku mengakui jika dia telah membunuh sang kakak.
Atas perbuatannya, Juana dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.