SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2021. Dari 27 kota/kabupaten yang ada di Jabar, 17 daerah menaikan UMK-nya. Sementara 10 daerah lainnya tetap pada besaran yang sama dengan tahun ini.
Penetapan UMK 2021 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil, Sabtu (21/11/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, keputusan 10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga:Sang Istri Ultah, Ridwan Kamil Unggah Kolase Foto Nuansa Biker Hijaber
Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Dan keempat, berdasarkan surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya telah melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Ia mengatakan, Pemprov Jabar menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, akan diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan). Alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
Baca Juga:RK Minta Pemkab Bogor Beri Sanksi Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.
Berikut rincian besaran UMK 2021 seluruh kabupaten/kota di Jabar, dengan urutan UMK tertinggi ke terendah :
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap)
Keputusan Gubernur tersebut telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil hari ini, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Kabupaten Karawang memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00, sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).