SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar jaringan produsen dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Dari tangan pelaku yang diamankan di sebuah apartemen di Bekasi, polisi mengamankan 150 kilogram tembakau sintetis.
"Rencananya 150 tembakau sintetis siap edar itu, bakal untuk pasokan ke Jawa dan Bali," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat gelar ungkap kasus, di Mapolrestabes, Senin (23/11/2020).
Penggerebekan ini, lanjut Ulung, berawal dari diamankannya tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram. Mereka ditangkap sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020 lalu.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.
Baca Juga:Polrestabes Bandung akan Bubarkan Konvoi Kelompok Motor Ugal-ugalan
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," katanya.
Di Jakarta, polisi lakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yang berinisial BCL, dan BCH. Mereka mengakui jika tembakau sintetis dua kilogram tersebut milik mereka. Tembakau sintetis itu, dibelinya dari dua orang di Bandung.
Polisi pun kembali ke Bandung untuk pengembangan lanjutan. Di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, polisi amankan seorang bandar tembakau sintetis berinisial SM.
"Kita kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bandar tersebut. Dari pemeriksaan keduanya, diketahui mereka dapat pasokan tembakau sintetis dari Bekasi," ucapnya.
Dari keterangan itu, tim dari Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung AKBP Ricky Hendrasyah, bergerak ke Bekasi. Di sana, polisi lakukan pengepungan terhadap satu unit apartemen. Saat digerebek, polisi baru mengetahui, jika kamar apartemen tersebut, dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis. Di Bekasi, polisi amankan dua orang berinisial AN dan RD.
Baca Juga:Diduga Sengaja Dibuang, Polisi Dalami Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
AN dan RD ini diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau sintetis. Dari keterangan AN dan RD, mereka bekerja untuk seseorang di Bandung. Disitu, polisi lakukan kembali pengejaran terhadap bos besar dari jaringan tembakau sintetis itu.
"Alhasil pengejaran di Bandung, kita tangkap bandar besarnya. Dia berinisial AA," ucapnya.
Kepada penyidik kepolisian, AA mengaku mendapat bahan pokok racikan tembakau sintetis tersebut, dari Tiongkok, China. Barang baku tersebut, dikirimnya melalui pengiriman paket.
Pengungkapan ini, juga merupakan kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Bandung, bersama Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.
Pada kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan diungkapnya home industry tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan satu juta orang lebih," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira