UMK 2021 Tak Naik, Ribuan Buruh Cianjur akan Turun ke Jalan

"Di sini lah Pjs Bupati Cianjur dan Disnaker Kabupaten Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di Kabupaten Cianjur," katanya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 November 2020 | 08:10 WIB
UMK 2021 Tak Naik, Ribuan Buruh Cianjur akan Turun ke Jalan
Ribuan buruh Cianjur saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu. [Sukabumiupdate.com/Deden Abdul Aziz]

SuaraJabar.id - Aliansi Buruh Cianjur (ABC) menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021.

Mereka mengklaim, aksi akan diikuti oleh 17 ribu buruh. Aksi sendiri akan digelar selama tiga hari, 25 hingga 27 November 2020.

Terdapat 4 titik aksi yang akan didatangi massa itu, di antaranya Pendopo Kabupaten Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Kantor Gubernur Jawa Barat, dan Disnakertrans Jawa Barat.

Perwakilan Pimpinan ABC, Hendra Malik mengatakan, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 membuat buruh di Kabupaten Cianjur sedih dan kecewa karena UMK Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga:Pemprov Tetapkan UMK Jabar 2021, Ini Daftar Lengkapnya

"Ada hal aneh yang terjadi dalam penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk Kabupaten Cianjur, karena dari perjalanan alur rekomendasi tanggal 11 November 2020 merekomendasikan 0 persen. Lalu, rekomendasi tanggal 13 November 2020 merekomendasikan atas aspirasi SP/SB 8 persen," jelas Hendra kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Pada rekomendasi tanggal 18 November 2020, lanjut Hendra menegaskan, UMK Kabupaten Cianjur naik 8 persen dan mencabut surat rekomendasi ke satu dan surat rekomendasi kedua.

"Lalu, rekomendasi tanggal 20 November 2020 menegaskan untuk penetapan UMK mohon pembahasannya menggunakan rekomendasi tanggal 11 dan 13 November 2020 dan bersifat klarifikasi dan surat ini tidak diketahui oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan dianggap tidak ada," ucapnya.

Hendra menilai, dari perjalanan rekomendasi tersebut, seharusnya UMK Cianjur 2021 bisa naik sebesar 8 persen dari UMK 2020.

"Di sinilah Pjs Bupati Cianjur dan Disnaker Kabupaten Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di Kabupaten Cianjur," katanya.

Baca Juga:UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Resmi Diumumkan, Ini Daftarnya

Hendra menyebut, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Cianjur yang empat kali mengirim surat rekomendasi. Bahkan, surat rekomendasi yang terakhir tidak masuk dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat.

"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Kabupaten Cianjur sepakat untuk menggugat dengan melakukan perlawanan dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 25, 26, dan 27 November 2020 dengan masa aksi kurang lebih 17.000 orang dengan lokasi aksi Pendopo Bupati kabupaten Cianjur," jelasnya.

Pihaknya pun mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai organisasi buruh di tingkat Jawa Barat untuk ikut mendukung dan ikut mengirimkan peserta aksi untuk datang ke Kabupaten Cianjur.

"Kami akan menuntut, pertama, Pjs Bupati Cianjur untuk bertanggung jawab atas keresahan yang terjadi di masyarakat. Kedua, tetapkan kenaikan UMK tahun 2021 naik 8 persen dari UMK tahun 2020," ucapnya.

Ketiga, pihaknya ingin Pjs Bupati Cianjur mencabut surat Nomor 650/6087/Disnakertrans/2020 tentang klarifikasi UMK tahun 2021.

"Keempat, Pjs Bupati Cianjur membuat surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi besaran UMK Cianjur dengan kenaikan 8 persen dari UMK 2020," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak