Menteri Edhy Jadi Tersangka, Prabowo dan Gerindra Terancam di 2024

Tetapi penangkapan terhadap wakil ketua umum Partai Gerindra itu, menurut Jerry,menyisakan tanda tanya.

Siswanto
Kamis, 26 November 2020 | 11:44 WIB
Menteri Edhy Jadi Tersangka, Prabowo dan Gerindra Terancam di 2024
Prabowo Subianto [ABC Australia]

Penangkapan terhadap Edhy, kata Jerry, bisa mengganggu Gerindra yang kini sedang bersiap menyongsong pemilu presiden 2024.

"Soalnya menteri KKP bagian kunci Partai Gerindra apalagi istrinya anggota DPR dari partainya Prabowo Subianto. Jadi, memang bisa berdampak pada elektabilitas partai jika memang ditetapkan oleh KPK. Saat ini masih menggunakan asas praduga tak bersalah.  Tapi kalau OTT memang rata-rata sudah tersangka."

Edhy Prabowo mundur

Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Baca Juga:Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim karena Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK

"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," kata Edhy di gedung KPK, Jakarta, dini hari tadi.

"Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar," ujar Edhy.

Edhy juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut.

"Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat. Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," kata Edhy yang sudah mengenakan jaket oranye.

Ia mengaku tidak melakukan pencitraan di depan umum dan mengaku akan membeberkan apa yang terjadi seluruhnya.

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini Insya Allah mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai," ujar Edhy.

Baca Juga:Ditangkap KPK, Menteri Edhy Minta Maaf ke Prabowo: Sudah Ajarkan Banyak Hal

Edhy selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Edhy selaku menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT. DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT. ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT. ACK).

REKOMENDASI

News

Terkini