Dua Pekan Lagi Satrio Pencoret 'Saya Kafir' di Musala Darussalam Disidang

Berkas kasusnya sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangeran

Muhammad Taufiq
Sabtu, 28 November 2020 | 10:28 WIB
Dua Pekan Lagi Satrio Pencoret 'Saya Kafir' di Musala Darussalam Disidang
Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)

SuaraJabar.id - Kabar terbaru terkait kasus Satrio, pencoret 'Saya Kafir' di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berkas kasusnya sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.

"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Jumat (27/11/2020) malam.

Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.

Baca Juga:Satrio Pencoret 'Saya Kafir' Musala Darussalam Siap Diseret ke Meja Hijau

"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.

Nana mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara tersangka vandalisme tersebut masih kembali dinyatakan belum lengkap, pada Senin (23/11).

Hal itu sudah kali ketiganya Jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.

"Masih ada petunjuk terakhir saat Senin (23/11), perlu dilengkapi lagi (penyidik)," sebutnya.

Sebelum itu, Nana juga menyebutkan bahwa belum lengkapnya berkas perkara tersangka vandalisme lantaran adanya unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.

Baca Juga:Berkas Perkara Lengkap, Satrio Pencoret Musala Siap Disidangkan

Sekadar informasi, Satrio mencoret-coret tulisan "anti islam" dan "anti agama", sampai "saya kafir" di Musala Darussalam berlokasi di Perumahan Villa Tangerang itu, pada 29 September 2020.

Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

REKOMENDASI

News

Terkini