Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah
Sabtu, 28 November 2020 | 12:58 WIB
Wali Kota Cimahi Tertunduk Malu saat Diborgol dan Pakai Rompi Orange
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi orange tahanan KPK. (Suara.com/Bagas)

SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 9 orang lainnya pada Jumat (27/11/2020) kemarin.

Proses penetapan tersangka terhadap Ajay ini usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat kemarin.

Berdasarkan pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11), Ajay keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.30 WIB. Tampak melekat di badannya rompi khas tanahan KPK berwarna oranye.

Ajay berjalan dalam keadaan tertunduk ketika digiring tim KPK. Tampak keadaan kedua tangannya diborgol. Ia terlihat menganakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.

Baca Juga:Wali Kota Cimahi Kena OTT KPK, Sita Barang Bukti Rp 400 Juta

Ketika awak media mengabadikan gambar, Ajay tampak mencoba menghindari sorotan kamera. Ia terlihat tak mau menatap kamera saat awak media memanggilnya.

Selain Ajay tampak satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diketahui satu orang lainnya itu berjalan beringinan dengan Ajay juga mengenakan rompi oranye dan borgol.

Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 orang yang sudah ditangkap KPK termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prihatna. Mereka terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.

Ke-10 orang yang diamankan merupakan dari unsur Wali Kota Cimahi, pejabat kota Cimahi dan pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan yakni terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga:OTT Wali Kota Cimahi Ajay, KPK Sita Rp 425 Juta hingga Dokumen Keuangan RS

KPK pun menyita uang sebesar Rp 425 juta dalam operasi tangkap tangan itu.

Sebelumnya Ketua KPK membenarkan OTT terhadap Wali Kota Cimahi.

"Benar, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," ucap Firli melalui pesan singkat, Jumat (27/11/2020).

Firli pun meminta waktu, untuk menyampaikan proses OTT ini, lantaran tim KPK masih berada dilapangan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.

"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya," tutup Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini