SuaraJabar.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, sikap tidak kooperatif RS UMMI yang merawat Habib Rizieq Shihab, mempunyai konsekuensi hukum.
"Satgas sudah melaporkan ke Polresta Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar jendral bintang dua itu, di Mapolda, Senin (30/11/2020).
RS UMMI dianggap tidak kooperatif saat tidak memberikan status kesehatan Habib Rizieq terkait Covid-19. Namun untuk soal Rizieq pergi diam-diam dari rumah sakit tersebut, kata Dofiri, itu bukanlah hal yang penting.
"Apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita," ucap dia.
Baca Juga:Habib Rizieq Tolak Penelusuran Kontak dan Berita Hits Kesehatan Lainnya
Sebelumnya, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, berkaitan dengan hasil pengambilan tes usap pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (30/11/2020).
Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular dengan tidak terbuka terkait hasil tes usap Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
"Pada hari Senin, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Empat direktur yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Utama RS Ummi, dr Andi Tatat; Direktur Umum RS Ummi, Najamudin; Direktur Pemasaran RS Ummi, Sri Pangestu Utama; dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr Rubaedah.
Selain empat direktur itu, polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib dan dr. Mea serta pihak keluarga Hanif Alatas.
Baca Juga:RS UMMI Dipolisikan, Rocky Gerung Sebut Wali Kota Bogor Lagi Main 'Drakor'
Sementara pemeriksaan yang dilakukan hari ini dilakukan terhadap Satgas COVID-19 Kota Bogor dr. Johan.
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas COVID-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar COVID-19. Kepada Satgas COVID-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.
Kontributor : Cesar Yudistira