Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Kupon Belanja Bergambar Nia-Usman

Kupon belanja itu bernilai Rp35 ribu dan dapat dibelanjakan di warung yang telah ditunjuk.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Desember 2020 | 12:34 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Kupon Belanja Bergambar Nia-Usman
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu ) RI Abhan membuka acara deklarasi tolak dan lawan politik uang, penghinaan, pengasutan serta adu domba dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019 di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (21/4).

SuaraJabar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mendapatkan beberapa laporan terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada serentak Kabupaten Bandung 2020.

Dugaan politik uang itu ditemukan di empat daerah di Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Pangalengan, Dayeuh Kolot, Rancaekek dan Arjasari.

"Dugaan politik uang itu kami temukan di 4 daerah, Pangalengan, Dayeuh Kolot, Rancaekek dan Arjasari," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia kepada Suara.com, Kamis (3/12/2020).

Modus dugaan praktik politik uang itu, lanjut Hedi, dengan cara membagikan kupon belanja kepada pemilih untuk ditukarkan di warung-warung yang sebelumnya ditunjuk oleh tim sukses salah satu pasangan calon.

Baca Juga:Wisatawan Diminta Jangan Dulu Berkunjung ke Kota Bandung dan KBB

Menurutnya, tim Bawaslu melakukan penelusuran terkait laporan dugaan praktik politik uang itu. Pemilik warung, kata dia, mengaku mendapatkan kupon dari pihak Rukun Tetangga (RT), tapi setelah dikonfirmasi kepada RT yang bersangkutan, ternyata tidak mengetahui akan hal itu.

"Dugaan money politic itu kan merupakan hasil penelusuran bahwa ada pembagian kupon dari hasil penelusuran itu juga disebutkan pemilik warung juga mendapatkan kupon dari RT, tapi setelah dikonmfirmasi RT tidak tahu. Itu sedang berproses dan kasus untuk politik uang itu sudah dilaporkan juga oleh kelompok masyarakat dan semua sudah ditangani," ungkapnya.

Kupon itu memiliki nominal sebesar Rp 35 ribu dan bisa digunakan untuk belanja di warung-warung yang sudah ditunjuk oleh penyebar kupon. Selain itu, Yedi mengatakan dalam kupon itu menampilkan gambar paslon nomor urut 1 Nia-Usman.

"Iya betul (kupon itu bergambar paslon nomor urut 1)," jelasnya.

Bawaslu pun menemukan adanya pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disisipi spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk salah satu paslon. Pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Cicalengka.

Baca Juga:Pengusutan Video Bagi Duit Dihentikan, Tim Halim-Joko Akan Laporkan Bawaslu

Hedi mengatakan hal itu menunjukan adanya upaya menghalalkan segala cara dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Bandung.

Hedi mengingatkan berdasarkan ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam Pilkada ini. baik pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk delik. menurutnya, adanya kasus itu sama saja artinya menjerumuskan masyarakat yang sedang membutuhkan dan tak tahu apa-apa sebagai korban dari praktik haram itu.

"Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang itu kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah kita bangun dan dengan susah payah dipertahankan," bebernya.

Makanya, Hedi mengajak sekaligus mengingatkan paslon dan timsesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan. Seharusnya, kata dia, para paslon beradu jual gagasan bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Bandung Komarudin mengaku tengah mengkaji lebih dalam terkait dua kasus dugaan praktik politik uang itu.

"Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila, terpenuhi baru akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu," tukasnya.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini