Viralkan Azan Hayya Alal Jihad, Penyebarnya Sebut Nama Bahar bin Smith

"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," imbuh Yusri.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 17:29 WIB
Viralkan Azan Hayya Alal Jihad, Penyebarnya Sebut Nama Bahar bin Smith
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap penyebar video berisi seruan jihad yang diselipkan dalam lantunan azan. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap dan menetapkan H, pria yang mengunggah video seruan jihad yang diselipkan dalam lantunan azan di media sosial. Terkait pengungkapan kasus ini, H ternyata sudah menyebarkan video ajakan jihad lewat azan itu melalui akun Instagram miliknya @hashophasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada empat narasi yang ditulis H ketika menyebarkan video tersebut. Dalam salah satu unggahannya, H menyebut nama Habib Bahar bin Smith.

"Pada tanggal 29 November 2020  pukul 22:19 WIB memposting empat video dengan narasi ”Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar,  pasuruan dan wilayah lain. Semua #seruan #jihad #muslim," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Terkait pengungkapan kasus ini, H mengaku pertama memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp FMCO News. Selanjutnya, H secara masif menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram pribadinya. 

Baca Juga:Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap, Profesinya Kurir Dokumen

"Pelaku tergabung ke dalam grup WhatsApp FMCO News,  di mana di dalamnya terdapat unggahan video-video beberapa orang mengumandangkan azan yang diubah pada kalimat hayya 'alash sholah' diganti dengan 'hayya alal jihad' dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad," kata Yusri. 

Menurut Yusri, tujuan H menyebarkan video itu agar orang-orang meyakini dan ikut ajakannya untuk berperang.

"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," imbuh Yusri.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Teroris Arab

Baca Juga:Kasus Dugaan Upaya Makar, Eggi Sudjana Mangkir Penuhi Panggilan Polisi

Sebuah video berisi seruan jihad yang diselipkan dalam lantunan azan sebelum beredar di media sosial. Usut punya usut kalimat hayya alal jihad itu sempat dipopulerkan oleh terdakwa terorisme di Arab Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak