SuaraJabar.id - Sejumlah kalangan mendesak segera dibentuk tim independen atau tim pencari fakta untuk mengungkap kasus penembakan yang dilakukan polisi dan menewaskan enam laskar Front Pembela Islam yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab serta keluarganya di jalan tol Jakarta Cikampek, dini hari tadi. Sebab, saat ini terjadi spekulasi mengenai peristiwa itu.
"Sangat disayangkan jatuhnya korban dari sesama WNI. Enam anggota FPI dikabarkan tewas oleh peluru aparat dengan berbagai dalih," kata Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid.
Hidayat mengutip pernyataan petinggi FPI yang menegaskan bahwa laskar dihadang oleh orang tak dikenal sebelum penembakan terjadi.
Berdasarkan standar juang FPI, anggota mereka tak diperbolehkan bawa senjata tajam atau senjata api.
Baca Juga:Ada Dua Versi Peristiwa Enam Laskar FPI Ditembak Mati, Percaya yang Mana?
Untuk menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat, Hidayat mendesak perlunya pembentukan tim pencari fakta independen.
"Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, perlu segera dibentuk TPF independen," kata Hidayat.
Sementara politikus Partai Demokrat Benny K. Harman mendesak pemerintah memberikan penjelasan secara transparan atas kejadian tersebut agar tidak menjadi spekulasi.
"Penembakan 6 pengawal Rizieq Shihab Itu adalah pembantaian. Betulkah? Negara harus memberikan penjelasan secara terbuka, terus terang, jujur, dan rasional apa sebenarnya yang terjadi. Dengan begitu rakyat tidak membuat spekulasi sendiri-sendiri. Rakyat monitor!"
Bekas Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia berharap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden Maruf Amin turun tangan.
Baca Juga:Jadi Laskar FPI Harus Taati Janji dan Larangan Berikut Ini
"Simpang siur kabar mengenai 6 laskar FPI pengawal HRS. Beredar kabar mereka wafat ditembak. Ini zaman reformasi bukan otoriter apalagi komunis. Yai Maruf jangan diam saja. Harga nyawa mukmin mahal," kata dia.
Tengku mendukung pembentukan tim pencari fakta untuk menelusuri peristiwa itu.
Peristiwa berdarah di Cikampek juga disesalkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon. Dia protes keras terhadap tindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Kenapa sampai ada tembak mati? Memangnya mereka teroris? Polisi jangan gegabah gunakan senjata," kata Fadli Zon.
Fadli Zon meyakini tak ada alasan kuat sehingga polisi perlu mengeluarkan tembakan dan dia menyebut kapolda metro jaya harus bertanggungjawab jika nanti polisi terbukti bersalah.
"Saya sangat yakin pendukung Habib Rizieq cinta damai dan tak dibekali senjata. Harus diusut tuntas. Jika berlebihan, maka polisi telah melakukan abuse of power. Kapolda harus bertanggung jawab," kata Fadli Zon.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro sangat berhati-hati menanggapi kasus itu. Dia mengatakan kepada Suara.com, "Kalau (penyerangnya) misalnya itu (disebutkan) laskar FPI, ini yang perlu saya cek. Setahu saya, FPI organisasi terbuka, kelaskarannya tertata."
Dia juga mengatakan laskar FPI tidak memiliki senjata api. Sugito mengusulkan perlunya dilakukan penyelidikan oleh tim independen.
Mantan petinggi FPI yang kini menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan laskar FPI bukan OPM dan teroris sehingga tak perlu diperlakukan seperti itu.
"Kepada institusi Polri, kami menyayangkan peristiwa itu terjadi yang bukan seharusnya karena mereka bukan pemberontak seperti OPM dan mereka juga bukan teroris," kata Novel kepada Suara.com.
Menanggapi pernyataan polisi yang menyebutkan laskar FPI yang memulai penyerangan dengan senjata api dan senjata tajam, Novel mengatakan, "Saya yakin mereka tidak memiliki senjata karena standar prosedur juang FPI tidak dibekali senjata tajam apalagi senjata api."
"Dan mereka yang wafat masih diusia muda belia yang lugu tidak paham perpolitikan apalagi dunia intelijen."
Itu sebabnya, Novel berharap penyebab kematian keenam laskar FPI harus diusut sampai tuntas.
Dia berharap Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional HAM segera turun tangan mengusut kejadian "yang tidak semestinya."
Polda Metro Jaya akan menindak tegas semua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berperilaku seperti preman dan meresahkan masyarakat.
"Semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dia juga menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap premanisme, radikalisme dan intoleransi, oleh karenanya penegakan hukum akan menjadi prioritas.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman ya. Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi," tambahnya.
Pernyataan Kapolri sebelum kejadian
Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh FPI ketika mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan tertulis.
Idham meminta kepada seluruh pemangku kepentingan ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.
Di sisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Habib Rizieq.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," kata Idham.
Saat ini, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal itu berbunyi: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
Selanjutnya, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.