Tepati Janji, Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya

Habib Rizieq tiba di markas Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:58 WIB
Tepati Janji, Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJabar.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) memenuhu janjinya untuk hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq tiba di markas Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Baca Juga:Habib Rizieq Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Prokes

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga:Habib Rizieq ke Polda Metro: Tak Perlu Kerahkan Kekuatan Secara Berlebihan

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak