SuaraJabar.id - Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan melalui sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
"Alhamdulillah, hari ini tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada imam besar Habib Rizieq Shihab," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Aziz mengatakan, langkah praperadilan ini diajukan untuk menegakkan keadilan dan melawan dugaan kriminalisasi. Selain itu praperadilan ditempuh sebagai langkah meruntuhkan diskriminasi hukum.
Baca Juga:Keluarga Diteror, Nikita Mirzani Anggap Sebuah Risiko
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan imam besar kami IB HRS," ujarnya.
Menurut Aziz, praperadilan tersebut adalah upaya terakhir.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tandasnya.