Kota Bandung Tak Wajibkan Wisatawan Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Kita berdiskusi nampaknya kalau pakai rapid khawatir terlalu lama menunggu, dan itu kan harus ada penjagaan posko, kata Mang Oded.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:37 WIB
Kota Bandung Tak Wajibkan Wisatawan Kantongi Hasil Rapid Test Antigen
Wali Kota Bandung Oded M Danial membacakan keputusan rapat Forkopinda Kota Bandung, Jumat (18/12/2020). [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung memutuskan tidak mewajibkan rapid tes antigen atau tes PCR kepada para wisatawan yang akan berkunjung pada libur akhir tahun 2020. Hal tersebut berdasarkan keputusan yang diambil oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan pihaknya hanya akan melakukan pengetatan pengawasan kepada para wisatawan.

“Tadi diputuskan tidak ada rapid tes (antigen), yang penting pengetatan pengawasan,” ungkap Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Oded menjelaskan alasan pihaknya tidak mengeluarkan kewajiban rapid tes antigen dikhawatirkan akan memakan waktu proses yang lebih lama bagi wisatawan. Pertimbangan lain mengenai harus adanya posko penjagaan, sehingga langkah kebijakan tersebut tidak diambil.

Baca Juga:Biaya Swab Test Lebih Mahal dari Tiket Pesawat Bandung-Bali

“Kita berdiskusi nampaknya kalau pakai rapid khawatir terlalu lama menunggu, dan itu kan harus ada penjagaan posko,” ungkapnya.

Terkait pengetatan lain menjelang libur akhir tahun, Pemerintah Kota Bandung akan membuat tim yang bekerja secara masih di lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan protokol kesehatan. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi menekan pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan alasan mengapa Pemkot Bandung tidak menerapkan kewajiban rapid antigen kepada wisatawan, hal tersebut dikarenakan kebijakan tersebut masih baru dan dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.
Pihaknya menurut Ema, menekankan pada aspik kesadaran pribadi masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Bisa dibayakngkan kalau ini menjadi kesepakan mutlak, kita melihat bahwa aktiftas dalam perspektif bisnis antar penjual jasa dan yang memanfaatkan jasa yang paling penting mereka lakukan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Ema.

“Antigen ini ditakutkan masyarakat belum memahami, yang ada di benak masyarakat karena realistis saja, ini masih baru, jangan membuat masyarakat bingung. Kita menekankan pada kesadaran pribadi masyarakat untuk disiplin,” imbuhnya.

Baca Juga:Harga Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengantisipasi adanya kerumunan pada libur natal 2020 dan tahun baru 2021. Surat Edaran bernomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, di Bandung, Jumat (18/12/2020).

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini