Keluar dari Zona Merah, Bandung Masih Terapkan Pembatasan Sosial Ketat

Keterisian pusat aktivitas warga masih dibatasi sebesar 30% dari kapasitas.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Desember 2020 | 15:35 WIB
Keluar dari Zona Merah, Bandung Masih Terapkan Pembatasan Sosial Ketat
ILUSTRASI suasana Kota Bandung. Dalam sepekan terkahir, jumlah terkonfirmasi positif di Kota Bandung melonjak. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung masih akan memberlakukan pembatasan kegiatan sosial di ruang publik meski telah keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Pembatasan ini diatur dalam perubahan keempat terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 yang bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama berada di zona merah.

Isinya mengatur pembatasan kegiatan sosial di ruang publik mulai dari penyekatan jalan hingga mewajibkan keterisian pusat aktivitas warga maksimal di angka 30%.

Perubahan perwal tersebut berlaku sejak 4 Desember 2020 dan terus diterapkan selama Kota Bandung berada di zona merah. Aturan ini juga disebut masih akan terus diterapkan di pekan ini, meskipun Kota Bandung memasuki zona oranye.

Baca Juga:Termasuk Kota Bandung, 6 Daerah di Jabar Keluar dari Zona Merah Covid-19

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, berubah atau tidaknya peraturan masih akan menunggu hasil rapat terbatas. Biasanya, rapat terbatas dilakukan di penghujung pekan.

"Nanti menunggu hasil ratas. Mungkin minggu depan," ungkap Ema saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (23/12/2020).

Ema menegaskan, selama menunggu ratas berlangsung, aturan yang diterapkan di Kota Bandung terkait pencegahan Covid-19 masih merujuk pada aturan yang saat ini berlaku.

"Iya (masih pakai aturan berlaku)," ungkapnya.

Pengumuman zona Covid-19 Jawa Barat pekan ini disampaikan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:Karawang Masih Zona Merah Covid-19

Uu menyebutkan, jumlah daerah zona merah di Jabar minggu ini menurun cukup signifikan. Dari delapan daerah, hanya tersisa dua daerah yang masih zona merah, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok.

"Syukur alhamdulillah, dari delapan zona resiko tinggi sekarang tinggal dua yaitu Kabupaten Karawang dan Kota Depok," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini