Malam Tahun Baruan Rampok Minimarket, Adik-kakak Terancam 12 Tahun Penjara

Mereka berhasil membawa uang di laci sebesar Rp9.600.000.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 Januari 2021 | 16:46 WIB
Malam Tahun Baruan Rampok Minimarket, Adik-kakak Terancam 12 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Pesta kembang api malam tahun baru di London.[Unsplash/Kevin Hackert]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap dua pelaku perampokan minimarket di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, saat malam tahun baru.

Dua pelaku yang diamankan ternyata masih memiliki hubungan kerabat, yakni kakak dan adik ipar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, aksi perampokan tersebut terekam jelas dalam CCTV yang terdapat di minimarket itu.

"Motifnya karena ekonomi, sehingga mereka mendatangi minimarket yang akan tutup," tutur Hendra, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:Kota Tasik dan KBB Risiko Tinggi, Zona Merah di Jawa Barat Jadi 4 Daerah

Saat melakukan aksi perampokan, kedua orang tersebut mengenakan masker dan sewater. Berbekal sebilah golok, salah seorang menodong satu orang petugas minimarket.

"Mereka berhasil membawa uang di laci sebesar Rp9.600.000," katanya.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, kedua orang tersebut yakni YH (21) dan DD (20) berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Barang bukti berupa uang hasil perampokan juga belum digunakan.

"Hubungan keduanya adalah kakak dan adik ipar," ucapnya.

Atas perbuatannya YH dan DD dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Satu Keluarga Terjebak dalam Rumah Tertimbun Longsor di Lembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini