Kawal PSBB Jawa-Bali, Polrestabes Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar

Polrestabes Bandung memilih langsung menindak karena proses sosialisasi telah banyak dilakukan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 08 Januari 2021 | 07:24 WIB
Kawal PSBB Jawa-Bali, Polrestabes Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Sabtu (11/7/2020). [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Kota Bandung menjadi daerah yang masuk dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa -Bali, 11-25 Januari 2021. Mendukung kebijakan ini, Polrestabes Bandung menyatakan bakal lebih meningkatkan pengawasan serta penindakan di masa PSBB nanti.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan PSBB kali ini menurutnya berbeda dengan pada tahap awal.

Sehingga saat ini pihaknya memilih langsung menindak karena proses sosialisasi telah banyak dilakukan.

"Kita sudah siap dari Polrestabes untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam hal PSBB yang ada di Kota Bandung," kata Ulung di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali

Menurutnya penindakan itu mulai dari pembubaran kerumunan, pemberian sanksi, hingga penyegelan tempat yang melanggar aturan PSBB guna mencegah angka kenaikan kasus Covid-19.

Selain itu, ia pun masih membahas terkait penerapan titik pemeriksaan (check point) seperti PSBB awal dalam penerapan PSBB yang bakal dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 itu.

Karena seperti yang sudah diterapkan, pihaknya lebih mengedepankan operasi yustisi ke wilayah tertentu yang memiliki kasus Covid-19 tinggi di Kota Bandung.

Adapun menurutnya dalam PSBB Jawa-Bali itu ada perbedaan sejumlah aturan dibandingkan aturan adaptasi kebiasaan baru yang kini masih diterapkan di Kota Bandung.

Salah satunya pembatasan jumlah pengunjung di berbagai tempat seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, dan ruang publik lainnya.

Baca Juga:PSBB Jawa-Bali, Airlangga Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh

"Perbedaannya kan mungkin kalau pembatasan tempat restoran segala macem 25 persen kalau dari pusat, sementara kalau dari kita hanya 30 persen," katanya.

Sementara itu Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis PSBB Jawa-Bali yang diinisiasi pemerintah pusat itu.

"Kita juga tetap menunggu kebijakan langsung dari pusat, kebijakan itu bakal muncul turunannya," kata Oded. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak