SuaraJabar.id - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin batal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur 2020.
Herman dan TB Mulyana yang meraih 57,1% suara batal ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rabu (20/1/2021).
Ini karena KPU Kabupaten Cianjur menunda agenda rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020, hingga batas waktu belum ditentukan.
Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah membenarkan penundaan agenda rapat pleno penetapan pemenang yang rencana awal pada Rabu (20/1/2021), lantaran masih menunggu surat dari KPU RI.
Baca Juga:Operasional Cafe dan Restoran di Cianjur Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB
“Iya betul ditunda sampai kami mendapatkan surat dari KPU RI, karena hingga kini belum juga mendapatkan surat,” kata Selly kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Meski ditunda, terang Selly, pihaknya tadi melakukan rapat dengan pihak terkait untuk berkordinasi, termasuk rencana menjadwal ulang waktu dan tempatnya.
Agar tidak menjadi polemik, Selly menjelaskan, berdasarkam informasi terakhir dengan KPU RI, kendalanya yakni belum diterimanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Supaya jelas saja, jadi kendalanya KPU RI masih menunggu BRPK dari MK, kalau sudah diterima dalam satu atau dua hari langsung menggelar rapat pleno penetapan pemenang,” jelasnya.
Selly juga menambahkan, penundaan ini bukan hanya di Cianjur saja, tetapi semua dari di Jawa Barat mauapun nasional mengalami hal yang sama. “Serentak, tidak hanya Cianjur saja,” katanya.
Baca Juga:Kadis Meninggal Akibat Covid-19, Plt Bupati Cianjur Berlakukan WFH