SuaraJabar.id - Beberapa bangunan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal, SLF merupakan salah satu jaminan atau parameter jika gedung atau bangunan itu aman untuk digunakan.
Pemkab Cianjur sendiri saat ini secara bertahap tengah memproses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk seluruh bangunan kantor milik pemerintah yang belum memiliki SLF secara bertahap.
"Kita akan mengurusnya secara bertahap, karena seluruh bangunan milik Pemkab Cianjur, memang belum memiliki SLF yang merupakan acuan kalau bangunan terkait laik fungsi atau tidak," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa.
Baca Juga:Pondok Pesantren di Cianjur Roboh, Puluhan Santri Kena Timpa
Ia menegaskan akan memerintahkan seluruh kepala dinas untuk melakukan pendataan dan segera mengajukan SLF ke dinas terkait, sebagai bukti pemerintah daerah mematuhi semua aturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi contoh bagi berbagai kalangan sebelum mendirikan bangunan.
"Secepatnya seluruh bangunan milik pemerintah daerah diajukan untuk mendapatkan SLF, ini penting guna menghindari sanksi pindana ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti roboh bagi pemilik bangunan, jika tidak memiliki SLF," katanya.
Kepala Bidan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Superi Faisal, membenarkan kalau seluruh bangunan milik pemerintah daerah belum memiliki SLF, hanya Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki masin-masing kantor dinas.
Pihaknya mencatat berdasarkan pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Cianjur nomor 13 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang sudah selesai dibangunan, sebelum difungsikan harus mendapat SLF.
"Ini juga berlaku untuk rumah tinggal, sebagai upaya memastikan bangunan yang berdiri laik huni dan laik fungsi. Namun hingga saat ini bangunan milik pemerintah daerah pun belum memiliki SLF," katanya.
Baca Juga:Tabrak Bocah, Maling Motor Ini Dibalbal Massa
Ia menjelaskan proses pengurusan SLF tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama serta biaya yang cukup besar karena melibatkan 5 keahlian terlebih untuk bangunan milik pemerintah yang saat ini belum satupun yang mengantongi SLF.
Saat ini, di Cianjur, tambah dia, bangunan milik swasta seperti pusat perbelanjaan atau mall, hotel, perumahan dan bangunan industri yang sudah mengantongi SLF, sedangkan yang lainnya termasuk bangunan milik pemerintah belum mengantongi sertifikat.
"Saksi pidananya kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Namun sebelum ke ranah tersebut, dilakukan secara bertahap mulai dari teguran, pemasangan stiker dalam pengawasan dan penyegelan yang akan dilakukan Satpol PP Cianjur, namun lagi bangunan Satpol PP belum mengantongi SLF," katanya. [Antara]