SuaraJabar.id - Anak yang menggugat ayah kandungnya meninggal dunia usai persidangan. Advokat ini membela kakaknya yang menggugat sang ayah, RE Koswara (85) asal Cinambo, Kota Bandung senilai Rp 3 miliar.
Masitoh, advokat yang telah dibesarkan hingga bergelar MH itu meninggal akibat serangan jantung pada Senin (18/1/2021).
Mengetahui anaknya meninggal dunia, Koswara mengaku sedih dan mendoakan agar sang anak diterima di sisi-Nya.
Dalam kasus ini, dari enam anak Koswara hanya satu orang yang berada di pihak Koswara. Hamidah, anak kelima Koswara menyebut bahwa ayahnya sudah mengetahui kabar meninggalnya Masitoh.
Baca Juga:Hari Ini Korban Meninggal Dunia Gempa Sulbar Bertambah Jadi 91 Jiwa
“Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," jelas Hamidah dilansir dari keepo.me jaringan Suara.com.
Meskipun begitu Hamidah tak mengetahui secara persis apakah almarhumah kakaknya itu sudah dimaafkan oleh sang ayah atau belum.
“Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat,” papar Hamidah.
Hamidah membenarkan bahwa ayahnya telah membuat pernyataan tertulis yang menyebut bahwa ia tak mengakui 4 orang anaknya. Ia menambahkan, sang ayah sangat kecewa dengan sikap anak-anak yang menggugatnya itu.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pertengahan Januari 2021 lalu.
Baca Juga:Update Gempa Sulbar: Korban Meninggal 91 Jiwa, 77.562 Orang Masih Mengungsi
Senada dengan pernyataan Hamidah, Koswara menyatakan bahwa ia sangat kecewa dengan sikap masitoh dan saudara-saudaranya yang melayangkan gugatan. Koswara mengaku, di masa senjanya ini ia hanya ingin berisitirahat setelah semasa hidup bekerja memenuhi kebutuhan anak-anak tersebut.
- 1
- 2