Pinjam Rp 451 ke Istri, Pria Ini Gunakan Uangnya untuk Menikah Lagi

Pria ini mengaku tengah dalam bahaya dan membutuhkan uang ratusan juta agar nyawanya bisa diselamatkan

Fitri Asta Pramesti | Rima Suliastini
Selasa, 26 Januari 2021 | 19:17 WIB
Pinjam Rp 451 ke Istri, Pria Ini Gunakan Uangnya untuk Menikah Lagi
Ilustrasi uang, hemat, irit, pembukuan. (Pixabay/stevepb)

SuaraJabar.id - Seorang pria mengaku tengah berada di posisi antara hidup dan mati, membutuhkan dana ratusan juta agar nyawanya dapat di selamatkan. Belakangan, ia terciduk telah berbohong

Pria ini rupanya akan menggunakan uang sebesar Rp 451 juta milik istrinya untuk modal naik pelaminan dengan wanita lain. 

Aksi penipuan suami ke istrinya sendiri demi bisa mendapatkan modal nikah ini dilakukan oleh seorang pria di Arab Saudi. 

Menyadur World of Buzz Selasa (26/01), pria yang tak disebutkan identitasnya ini awalnya mengaku tengah dikejar-kejar oleh orang yang pernah ia minta tolong untuk meminjamkan uang. 

Baca Juga:Kepergok Selingkuh Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Bungkam

Pria ini mengaku didesak untuk segera melunasi utangnya. Jika tidak, keselamatannya akan terancam 

Pada istrinya, ia berkata nyawanya terancam hingga wanita itu meminjamkan uang senilai 120 ribu riyal yang setara Rp 451 juta agar nyawa suaminya dapat diselamatkan

Namun beberapa minggu kemudian, seorang kerabat memberitahu bahwa suaminya berencana menikah dengan wanita lain. Ia dengan tegas membantah tuduhan itu.

Belakangan ia mengetahui bahwa suaminya akan menikah lagi. Karena merasa dikhianati, wanita ini meminta uangnya segara dikembalikan dan dibalas dingin oleh suaminya.

Ilustrasi pinjam uang istri untuk nikah lagi. (Shutterstock)

Dia harus mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Menurut Gulf News, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum istri dapat mengajukan pembatalan pernikahan.

Baca Juga:Jadi Korban Selingkuh, Wanita Ini Malah Rela Berlutut dan Cium Kaki Suami

Beberapa diantaranya adalah menyembunyikan cacat dari pasangan saat menandatangani kontrak pernikahan dan salah satu dari mereka tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan mereka.

Jika persyaratannya terpenuhi, maka istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Personal Status di mana hakim akan membuat keputusan akhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini