Polisi Bongkar Bisnis Online Narkoba Beromzet Puluhan Juta per Bulan

ML memperoleh bahan pembuat ganja sintetis jenis Ab-Chminaca secara online dari akun Instagram @Dr.well.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 Februari 2021 | 11:11 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Online Narkoba Beromzet Puluhan Juta per Bulan
ILUSTRASI penangkapan sindikat ganja sintetis. Polres Cimahi membongkar peredaran ganja sintetis yang dijual secara online dengan omzet puluhan juta per bulan. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJabar.id - Seorang tukang ojek berinisial ML (26) tahun harus berususan dengan polisi karena memiliki bisnis haram. Dia memproduksi hingga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.

Tukang ojek tersebut memproduksi Cyntetic Canabinoid di kediamannya di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebelum akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi belum lama ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengungkapkan, penangkapan terhadap ML bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya seorang tukang ojek yang diduga menjual tembakau sintetis secara online dan sistem tempel.

“Kita langsung lidik, kemudian kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti,” ungkap Nasrudin kepada Suara.com, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:Apa Itu Dropship? Berikut Keuntungan dan Cara menjadi Dropshipper

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa ML juga memproduksi ganja sintetis tersebut di kediamannya. Pelaku menggarap bisnis haram tersebut sejak setahun lalu.

“Awalnya pemakai, belajar meracik sendiri sampai jadi pengedar,” ujar Nasrudin.

Berdasarkan pengakuan, ML memperoleh bahan pembuat ganja sintetis jenis Ab-Chminaca secara online dari akun Instagram @Dr.well yang dibeli seharga Rp 2 juta satu gram. Kemudian bahan-bahan tersebut dicampurkan dengan tembakau biasa.

Setelah selesai, tembakau sintetis tersebut dikemas ke dalam plastic klip bening dengan ukuran 1 gram yang dijual RP 100 ribu, ukuran 2 gram yang dijual seharga Rp 200 ribu dan ukuran 5 gram Rp 500 ribu.

Kemudian barang haram tersebut dipasarkan secara online melalui Instagram @sloslow.tobbaco.reall dan WhatsApps. Setelah itu barang diantarkan tukang ojek tersebut dengan sistem tempel di tempat yang sudah dijanjikan.

Baca Juga:Pasutri Diminta Tunda Kehamilan saat Pandemi, Ternyata Ini Penyebabnya

“Pelaku ini sebulan omzetnya bisa sampai Rp 20 juta. Diedarkannya masih di sekitar Bandung Raya, seperti Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung,” ucap Nasrudin.

Atas perbuatannya, ML terancam hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup. Pelaku dipersangakakn dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita mengimbau, jangan pernah coba-coba bersentuhan dengan narkoba. Siapapun pasti kita tindak,” tegasnya.  [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak