Ada Seribuan Janda dan Duda Baru di Cimahi, Cerainya Gara-gara Ini

Jumlah perkara cerai di Kota Cimahi naik saat memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:26 WIB
Ada Seribuan Janda dan Duda Baru di Cimahi, Cerainya Gara-gara Ini
Alun-alun Kota Cimahi saat ini. Sepanjang tahun 2020, terdapat 1.320 kasus perceraian di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Sebanyak 1.392 pasangan suami istri di Kota Cimahi memilih mengakhiri ikatan cinta lewat jalan perceraian sepanjang tahun 2020 lalu. Mayoritas alasannya lantaran faktor ekonomi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Cimahi, dari 1.392 perkara yang masuk, sebanyak adalah 359 perkara cerai talak dan 1.033 perkara cerai gugat.

Dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 1.320 di antaranya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, ada 328 perkara cerai talak dan 992 perkara cerai gugat. Artinya, mereka resmi menyandang status janda dan duda.

Hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi, Anung Saputra mengatakan, saat awal pandemi Covid-19 jumlah perkara cerai yang mendaftar di Pengadilan Agama Kota Cimahi menurun. Sebab saat itu pihaknya sempat menutup pendaftaran.

Baca Juga:Viral Kisah Maling Kocak, Ganti Janda Bolong dengan Janda Boong

Namun jumlahnya kembali meningkat ketika memasuki era new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK), di saat pendaftaran perkara perceraian dibuka kembali.

"Tapi jumlahnya tidak signifikan karena itu kumulasi dari bulan-bulan sebelumnya. Kalau dihitung rata-rata itu peningkatannya tidak terlalu banyak, tidak melebihi 10 persen," ungkap Anung saat ditemui Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Anung membeberkan, alasan kebanyakan kasus perceraian pasangan suami istri di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi, di mana ada karena kekurangan nafkah sehingga kemudian berimbas pada perselisihan dalam rumah tangga.

"Kalau sudah berselisih akhrinya terjadilah perpisahan. Sudah tidak ada jalan keluar lagi masing-masing keluarga sudah berunding akhirnya mentok mengajukannya perceraian," beber Anung.

Untuk rata-rata usia pernikahan dan usia pasanhan yang bercerai bervariatif. Dari sisi usia, didominasi usia 31-40 tahun, kemudian usia 41-60 tahun, usia 21-30 tahun, 51-60 tahun, 60 tahun ke atas dan terendah usia 20 tahun ke bawah.

Baca Juga:Soleh Tewas Tertimpa Tembok Bangunan Mangkrak Milik Pemkot Cimahi

Dari usia pernikahan, perkara cerai di Kota Cimahi didominasi usia 10 tahun ke atas. Kemudian disusul 5-10 tahun, 3-5 tahun, 1-3 tahun dan ada juga yang usia pernikahannya belum genap setahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak