Langar Perda, Hotel Oyo di Cimahi Digiring ke Meja Hijau

"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, bangunan dan ruko," terangnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Februari 2021 | 12:28 WIB
Langar Perda, Hotel Oyo di Cimahi Digiring ke Meja Hijau
Seorang warga mengikuti sidang tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Cimahi, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi diputuskan bersalah oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Baleendah dalam sidang Tipiring di Aula Kecamatan Cimahi Utara pada Senin (22/2/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah tersebut, ada 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 8 pengusaha yang menghadapi putusan. Sebelumnya puluhan pelanggar tersebut melanggar Perda.

Untuk PKL diketahui melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Sementara para pengusaha melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi ada 23 pelanggar PKL dan 8 pelanggar IMB dan SIUP TDP. Tapi yang perizinan cuma 5 yang hadir," ungkap Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal saat ditemui di sela-sela sidang.

Untuk PKL, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran berjualan di tempat-tempat yang yang dilarang. Seperti di area trotoar dan bahu jalan.

"Kalau pelanggar IMB dan SIUP TDP itu ada seperti hotel Oyo, bangunan dan ruko," terangnya.

Mereka yang menghadapi sidang kali ini akan diputus dengan berbeda. Seperti PKL yang dituntut denda berkisar Rp 50 ribu, dan pelanggar IMB diancam denda paling kecil Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

"Untuk denda nanti diputuskan hakim," ucapnya.

Syafrudin (55) salah seorang pedagang seblak mengaku baru pertama kali menjalani sidang Tipiring. Ia sebelumnya diamankan dari daerah Jalan Sangkuriang karena dianggap berjualan di area terlarang.

"Saya baru pertama ikut sidang, karena saya baru dua mingguan di lokasi itu," ujarnya.

Bagi Syafrudin, perlakuan dengan disidangkan seperti ini karena pendapatannya dari berjualan seblak tidak melebihi denda sidang kali ini. Sehari-hari ia hanya mendapatkan sekitar Rp 20-30 ribu.

"Saya merasa tidak bersalah. Saya cuma cari makan jualan di sana," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak